Berita

Jawa Tengah Jadi Provinsi Terbaik Sertifikasi Tanah Wakaf

×

Jawa Tengah Jadi Provinsi Terbaik Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Jawa Tengah capai 73 persen sertifikasi tanah wakaf, tertinggi nasional (foto: Pemprov Jateng)
Jawa Tengah capai 73 persen sertifikasi tanah wakaf, tertinggi nasional (foto: Pemprov Jateng)

NARASIKOE.COM – Jawa Tengah dinobatkan sebagai provinsi terbaik di Indonesia dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, dengan capaian mencapai 73 persen atau di atas rata-rata nasional.

Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menyerahkan secara simbolis 243 sertifikat tanah wakaf pada peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H di Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Selasa 16 Juni 2026.

Menurut Nusron, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, Kanwil BPN, Kementerian Agama, organisasi keagamaan, serta pengelola tempat ibadah.

“Prestasi Jawa Tengah di bidang sertifikasi tanah wakaf nomor satu secara nasional. Dari sekitar 100 ribu bidang tanah wakaf, ada 73.864 bidang sudah bersertifikat,” ujarnya.

Meski demikian, masih terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf berupa masjid, musala, madrasah, pesantren, hingga pemakaman yang belum bersertifikat.

Pemerintah menargetkan tingkat sertifikasi wakaf di Jateng dapat mencapai 95 persen dalam tiga tahun ke depan.

Sejumlah kendala masih dihadapi, seperti wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah tidak jelas, hingga belum adanya nazir sah.

Pemerintah menyiapkan solusi melalui mekanisme isbat wakaf di pengadilan agama serta program KKN tematik sertifikasi wakaf di perguruan tinggi.

Nusron menegaskan, sertifikasi wakaf penting untuk kepastian hukum aset keagamaan dan sosial.

“Bantuan pemerintah kepada sekolah, masjid, pesantren, atau musala harus mensyaratkan tanahnya clean and clear, dalam arti bersertifikat,” katanya.

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menambahkan, dalam empat tahun terakhir pihaknya aktif mengajak pengurus masjid, pesantren, dan madrasah untuk menyertifikatkan tanah wakaf agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Penerima sertifikat wakaf, Sukasno dari Muhammadiyah Karanganyar, mengaku proses sertifikasi kini jauh lebih mudah berkat kerja sama BPN dan KUA.

“Alhamdulillah, proses sertifikasi yang dulu bisa bertahun-tahun, sekarang ada yang selesai dalam satu hingga empat bulan, tergantung kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Sukasno menilai kepastian hukum menjadi manfaat terbesar sertifikasi wakaf, karena aset lebih terlindungi dan tidak mudah digugat.