NARASIKOE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Raperda tersebut resmi disetujui menjadi prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Rabu 17 Juni 2026.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) mengapresiasi langkah DPRD, khususnya Komisi E, yang menginisiasi regulasi ini.
“Tenaga kerja informal harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah. Tinggal nanti kita siapkan Pergub sebagai aturan pelaksana,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan regulasi melibatkan masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan agar benar-benar menjawab kebutuhan pekerja informal.
Perlindungan juga mencakup pengemudi ojek online dan pekerja lepas (freelancer).
Anggota Komisi E DPRD Jateng Bagus Suryokusumo menilai tenaga kerja informal menjadi penopang utama perekonomian daerah, namun masih rentan karena minim perlindungan sosial, ekonomi, dan hukum.
“Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya bantuan sosial, tetapi juga pemberdayaan, peningkatan kapasitas, akses perlindungan sosial, perluasan usaha, hingga sistem perlindungan terintegrasi,” katanya.
Raperda ini akan mengatur tugas dan kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring, evaluasi, serta pembiayaan.
Pemerintah daerah juga didorong membangun sistem perlindungan berbasis data akurat sebagai dasar kebijakan.
Implementasi regulasi memerlukan kolaborasi pemerintah pusat, kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi pekerja, dan masyarakat.
Melalui regulasi ini, DPRD dan Pemprov Jateng berharap pekerja informal memperoleh kepastian hukum, akses perlindungan sosial-ekonomi, peningkatan kesejahteraan, serta daya saing lebih baik.


















