NARASIKOE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menyampaikan hal tersebut dalam acara Grand Opening Dealer Resmi BYD Haka Auto Cabang Semarang, Rabu 17 Juni 2026.
“Kita masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 tentang pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, yang ditetapkan pada 29 Mei 2026.
Sumarno menilai kendaraan listrik memiliki banyak nilai positif dalam mendukung energi berkelanjutan, karena lebih efisien dan ramah lingkungan.
Sementara itu, Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao menyebut Jawa Tengah sebagai koridor ekonomi penting di Pulau Jawa.
“Kami percaya provinsi ini dapat menjadi penggerak penting pengembangan kendaraan listrik di tahun-tahun mendatang,” katanya.
Ia menambahkan, momentum pengembangan kendaraan listrik perlu diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, industri, perusahaan infrastruktur, dan masyarakat.
“Kami bangga dapat melayani lebih banyak pelanggan dari Jawa Tengah. Ini untuk mewujudkan masa depan mobilitas yang berkelanjutan dan inovatif,” ujarnya.


















