NARASIKOE.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan masyarakat memiliki hak menyampaikan kritik dan aspirasi kepada pemerintah melalui aksi unjuk rasa.
Namun, ia mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, santun, serta tidak mengganggu kepentingan umum maupun merusak fasilitas publik.
“Lakukan dengan santun dan tidak mengganggu kepentingan umum,” kata Luthfi kepada wartawan di Semarang, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Demonstrasi disebutnya hal wajar dalam kehidupan demokrasi, tidak hanya di Jawa Tengah tetapi juga di berbagai daerah lain.
Meski demikian, Luthfi menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.
Kritik dan aspirasi masyarakat, menurutnya, menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menyempurnakan program pembangunan.
“Itu merupakan koreksi dari masyarakat, silakan. Ke depan bisa lebih baik,” ujarnya.
Ia menilai masukan masyarakat bagian penting dalam proses pembangunan daerah.
Pemerintah tidak mempersoalkan adanya aksi demonstrasi selama dilakukan sesuai aturan dan tetap menghormati hak-hak masyarakat lainnya.
Aksi demonstrasi sendiri kerap berlangsung di lingkungan Kantor Pemprov Jateng dengan beragam isu.
Menanggapi hal tersebut, Luthfi menegaskan pemerintah akan terus membuka ruang dialog dan menerima kritik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kritik itu menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.


















