Berita

Tertinggi se-Indonesia, Penyaluran KUR Perumahan Jawa Tengah Tembus Rp4,96 Triliun

×

Tertinggi se-Indonesia, Penyaluran KUR Perumahan Jawa Tengah Tembus Rp4,96 Triliun

Sebarkan artikel ini
Jawa Tengah raih peringkat pertama penyaluran KUR Perumahan tertinggi nasional (foto: Pemprov Jateng)
Jawa Tengah raih peringkat pertama penyaluran KUR Perumahan tertinggi nasional (foto: Pemprov Jateng)

NARASIKOE.COM – Provinsi Jawa Tengah berhasil mencatatkan prestasi nasional dengan meraih predikat wilayah penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan tertinggi di Indonesia.

​Hingga 29 Juli 2026, akumulasi penyaluran kredit program perumahan di Jawa Tengah telah mencapai Rp4,96 triliun dengan total 28.275 debitur.

​Capaian tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam acara Akad Massal KPR Subsidi di Kabupaten Batang, Kamis, 30 Juli 2026.

​Menteri PKP mengungkapkan bahwa posisi Jawa Tengah mengungguli provinsi besar lainnya di Indonesia dalam hal realisasi pembiayaan perumahan masyarakat.

​“Untuk lima provinsi paling tinggi, juaranya nomor satu Provinsi Jawa Tengah. Terima kasih Pak Gubernur Ahmad Luthfi. Nomor dua Jawa Timur, nomor tiga Jawa Barat,” ujar Maruarar Sirait.

​Dalam ajang tersebut, Bank Jateng turut diapresiasi sebagai bank pembangunan daerah (BPD) dengan capaian penyaluran pembiayaan rumah terbesar di tingkat nasional.

​Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini memverifikasi kuatnya sinergi antara pemprov, pemerintah pusat, dan perbankan dalam mendukung Program Tiga Juta Rumah.

​“Pak Presiden dan Menteri PKP mengapresiasi KUR Perumahan di Jateng dan Bank Jateng yang menjadi tertinggi di Indonesia. Ini menjadi prioritas bersama,” tegas Ahmad Luthfi.
​Direktur Dana Jasa dan UMKM Bank Jateng, Anna Kusumarita, menambahkan bahwa fasilitas KPR FLPP ini menargetkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dari berbagai profesi.

​Skema ini menawarkan kemudahan berupa suku bunga tetap 5 persen per tahun, bantuan subsidi Rp4 juta, serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).