Berita

Warga Semarang Diimbau Tidak Memberi Uang di Jalan

×

Warga Semarang Diimbau Tidak Memberi Uang di Jalan

Sebarkan artikel ini
Warga Semarang diimbau tidak memberi uang kepada pengemis di jalan umum (foto: Pemkot Semarang)
Warga Semarang diimbau tidak memberi uang kepada pengemis di jalan umum (foto: Pemkot Semarang)

NARASIKOE.COM – Pemerintah Kota Semarang kembali menggalakkan sosialisasi penanganan pengemis, gelandangan, orang terlantar (PGOT), anak jalanan, dan pengamen yang beraktivitas di ruang publik.

Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah dengan dasar hukum Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014.

Perda tersebut melarang PGOT melakukan aktivitas di jalan umum. Masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang di persimpangan, lampu lalu lintas, maupun fasilitas publik.

Bantuan sosial dianjurkan disalurkan melalui lembaga atau panti sosial resmi.

Berdasarkan data aduan tahun 2026, terdapat 159 laporan PGOT melalui Call Center 112 dan 6 laporan melalui Lapor Semar.

Laporan ini menjadi dasar penjangkauan dan penanganan di lapangan.

Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Moh. Agus Junaidi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui asesmen dan penanganan sesuai kondisi individu.

“Penanganan PGOT dilakukan tidak hanya melalui penertiban, tetapi juga pembinaan dan rehabilitasi sosial agar mereka tidak kembali ke jalan,” ujarnya.

Salah seorang warga Semarang, Mirna (42), mengaku baru mengetahui adanya larangan memberi uang di jalan.

“Selama ini saya mengira memberikan uang kepada pengemis merupakan bentuk kepedulian sosial. Ternyata pemberian langsung justru mendorong semakin banyaknya aktivitas meminta-minta di ruang publik,” katanya.

Pemkot Semarang terus melakukan sosialisasi melalui kanal digital, penertiban bersama Satpol PP, serta memperluas informasi kepada masyarakat.

Warga yang menemukan aktivitas PGOT dapat melaporkannya melalui Call Center 112 yang beroperasi 24 jam atau kanal Lapor Semar.

Kolaborasi pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu mendukung penanganan PGOT secara efektif, sehingga ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman.