NARASIKOE.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan hukum tegas atas kasus penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah perairan Jawa Tengah.
Penegakan hukum ini dinilai krusial karena berdampak langsung terhadap keberlangsung harian usaha nelayan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang, Senin, 21 September 2026.
Luthfi memaparkan, sekitar 60 hingga 70 persen operasional kapal nelayan di Jawa Tengah sangat bergantung pada pasokan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.
“Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal. Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegas Ahmad Luthfi.
Ia menambahkan, distribusi solar bersubsidi untuk kapal perikanan maksimal ukuran 30 gross tonnage (GT) harus dikawal ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pada kesempatan yang sama, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan pada 15 September 2026 terhadap Kapal SPOB Nurfaizah 03 berukuran 634 GT yang berlayar dari Cilegon menuju Semarang.
Dalam pemeriksaan terhadap kapal milik PT Nur Faizah Inti Samudra tersebut, petugas menemukan 407 ton solar tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), manifes muatan, serta sejumlah sertifikat keselamatan kapal yang telah kedaluwarsa.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton. Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan,” kata Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata.
Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Jateng, Allan Hermit Prasetyo, memastikan pihak kejaksaan akan berkoordinasi erat dengan penyidik TNI AL untuk mengawal penanganan perkara ini hingga mendapatkan keputusan peradilan yang adil dan berkekuatan hukum tetap.










