NARASIKOE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Jawa Tengah, Kamis 18 Juni 2026.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menegaskan perlindungan tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan psikologis korban.
“Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak sosial yang dialami korban,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat ragu melapor karena khawatir berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh. Akibatnya, sejumlah kasus berhenti di tengah jalan.
“Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan, negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” tegasnya.
Kerja sama ini berlaku untuk berbagai kasus di Jawa Tengah, termasuk yang muncul di lingkungan pesantren.
Gus Yasin menekankan perlunya sistem perlindungan kuat agar korban dan saksi tidak kembali mengalami tekanan setelah melapor.
Ketua LPSK Achmadi menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai keberadaan kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan perlindungan.
“Perlindungan bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga memastikan korban dan saksi berani menyampaikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut,” katanya.
Achmadi mencontohkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun pesantren, di mana korban sering enggan berbicara karena takut tekanan atau viktimisasi ulang.
Kerja sama ini menjadi yang pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memperkuat peran pemerintah daerah serta memperluas subjek perlindungan, termasuk informan dan pelapor.






