NARASIKOE.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menghebohkan jagat maya dan melibatkan seorang oknum anggota dewan asal Kabupaten Temanggung akhirnya menemui titik terang.
Perkara hukum yang mempertemukan pria berinisial N (39) selaku pelaku dan seorang wanita berinisial S (25) selaku korban tersebut kini resmi dinyatakan berakhir damai.
Penyelesaian kasus ini ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat untuk mengajukan permohonan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Sebelumnya, insiden kekerasan tersebut terjadi di salah satu pusat hiburan karaoke di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang.
Perkara ini pun langsung bergulir ke ranah hukum dan ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang.
Kronologi Penahanan hingga Proses Mediasi
Dalam perjalanan proses hukumnya, pihak kepolisian sempat mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap N di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Semarang sejak pertengahan Mei 2026.
Namun, seiring berjalannya waktu, itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan muncul dari kedua belah pihak.
Menindaklanjuti permohonan perdamaian tersebut, Polres Semarang memfasilitasi proses mediasi resmi di Mapolres Semarang. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh korban, pelaku, pihak keluarga, serta didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Dalam kesepakatan damai tersebut, terdapat beberapa poin penting yang disetujui bersama:
- Penyelesaian Kekeluargaan: Kedua belah pihak memilih jalur musyawarah mufakat dan saling memaafkan.
- Komitmen Jangka Panjang: Pelaku berjanji secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
- Ganti Rugi Biaya: Pelaku bersedia menanggung dan mengganti seluruh biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh korban akibat insiden tersebut.
Kedepankan Hukum yang Profesional dan Humanis
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana membenarkan adanya penyelesaian perkara melalui jalur pemulihan keadilan ini. Menurutnya, langkah ini diambil karena seluruh persyaratan formil maupun materiil yang diatur dalam peraturan perundangan dan ketentuan Polri telah terpenuhi dengan baik.
“Penerapan Restorative Justice merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri,” jelas AKP Bodia Teja Lelana dalam keterangannya dikutip 8 Juni 2026.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, proporsional, namun tetap humanis.
Pendekatan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan hak korban dan pelaku, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dengan tercapainya nota perdamaian ini, kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut dinyatakan selesai secara tuntas. Peristiwa ini sekaligus menjadi edukasi berharga bagi masyarakat luas agar selalu menyelesaikan setiap konflik sosial dengan kepala dingin, menghindari segala bentuk tindakan main hakim sendiri, dan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.




