NARASIKOE.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara tegas menggaransi tidak ada praktik “titip-menitip” posisi atau keputusan berdasarkan suka-tidak suka dalam penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut ditegaskan Luthfi usai melantik dan mengambil sumpah/janji 22 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 21 September 2026.
Luthfi menjelaskan bahwa pengisian jabatan yang kosong akibat masa pensiun telah mengacu pada skema manajemen talenta (talent management) yang transparan dan terukur, serta telah mengantongi rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tidak ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang jabatan itu titip dan titip-titip. Jasa penitipan tidak boleh, apalagi titip-titip. Semuanya harus sesuai dengan manajemen talenta melalui asesmen, verifikasi, dan uji kompetensi,” tegas Ahmad Luthfi.
Luthfi menambahkan, profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) adalah kunci utama penggerak roda pembangunan daerah secara kolaboratif lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jangan menganggap jabatan itu karena suka dan tidak suka. Ini semua untuk kebutuhan organisasi. Apa pun jabatannya itu amanah. Kalau tidak amanah, maka tidak berkah untuk diri sendiri maupun keluarga,” lanjutnya.
Dalam pelantikan tersebut, enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama resmi mengemban amanah baru, yakni:
- Uswatun Hasanah (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)
- Endro Hudiyono (Inspektur Provinsi Jawa Tengah)
- Ary Widiyantoro (Kepala Badan Kepegawaian Daerah)
- Andi Suryanto (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah)
- Linda Widiastuti Ariningrum (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah)
- Joko Mulyono (Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa)
Selain pejabat Eselon II tersebut, Gubernur turut melantik 4 pejabat administrator, 2 pejabat pengawas, dan 10 pejabat fungsional.
Luthfi menyebut proses pengisian sejumlah posisi kosong lainnya saat ini masih terus berproses di internal sebelum diajukan ke BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri).


















