Berita

Respons Aduan Maksimal 24 Jam, Gubernur Ahmad Luthfi Perketat Standar Pelayanan Publik Jateng

×

Respons Aduan Maksimal 24 Jam, Gubernur Ahmad Luthfi Perketat Standar Pelayanan Publik Jateng

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (kanan) memaparkan sistem pengelolaan aduan masyarakat berbasis digital kepada Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi II DPR RI Aria Bima di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Rabu, 30 September 2026 (foto: Pemprov Jateng)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (kanan) memaparkan sistem pengelolaan aduan masyarakat berbasis digital kepada Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi II DPR RI Aria Bima di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Rabu, 30 September 2026 (foto: Pemprov Jateng)

NARASIKOE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan standar ketat dalam pengelolaan laporan warga. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk merespons setiap aspirasi maupun keluhan pelayanan publik dalam tenggat waktu maksimal 24 jam.

Langkah tersebut ditegaskan Gubernur Ahmad Luthfi saat menyambut rombongan kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Rabu, 30 September 2026.

Menurutnya, laporan masyarakat bukanlah beban, melainkan bahan evaluasi penting untuk membenahi kualitas kinerja birokrasi.

“Setiap temuan harus ditindaklanjuti untuk perbaikan termasuk target penyelesaian yang jelas. Tidak ada lagi suatu aduan tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera direspons,” tegas Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Rabu, 30 September 2026.

Luthfi menambahkan, pembenahan aksesibilitas layanan dilakukan secara berimbang lewat metode hibrida (hybrid). Pemprov Jateng memanfaatkan super app “Jateng Ngopeni Nglakoni” (JNN) dan portal Rumah Rakyat berbasis digital, di samping penyediaan posko pengaduan langsung di Kantor Gubernur serta Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) pada lima eks karesidenan.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi juga menegaskan komitmen tata kelola pemerintah yang bersih melalui prinsip “No Titip-titip, No Jastip” guna menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga.

Atas berbagai inovasi tersebut, DPR RI memberikan apresiasi tinggi. Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi II DPR RI, Aria Bima, memaparkan bahwa tren skor pelayanan publik Pemprov Jateng menunjukkan peningkatan luar biasa, yakni dari 73,49 pada 2021 hingga menembus angka 98,21 pada 2024. Capaian tersebut menobatkan Jawa Tengah sebagai provinsi terbaik kedua secara nasional.

“Daerah yang sudah baik perlu diperiksa dengan cara yang lebih jeli, sebab di situlah kita belajar apa yang berhasil sekaligus melihat celah yang sering tertutup oleh angka-angka yang bagus,” ujar Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi II DPR RI, Aria Bima.