Berita

Percepat Penyelesaian Konflik Agraria, RUU Reforma Agraria Perkuat Kewenangan Kepala Daerah

×

Percepat Penyelesaian Konflik Agraria, RUU Reforma Agraria Perkuat Kewenangan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan pandangan usai RDP Komisi II DPR RI terkait RUU Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 15 September 2026 (foto: Pemprov Jateng)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan pandangan usai RDP Komisi II DPR RI terkait RUU Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 15 September 2026 (foto: Pemprov Jateng)

NARASIKOE.COM – Penanganan konflik pertanahan dan sengketa agraria yang berlarut-larut di daerah dinilai memerlukan penguatan kewenangan pemerintah daerah.

Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria, posisi gubernur dirancang untuk menjadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi guna memangkas jalur eksekusi dan penyelesaian masalah lahan masyarakat.

Dukungan terhadap penguatan peran kepala daerah tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama jajaran kepala daerah serta Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

“Secara administratif maka kita (gubernur) bisa melakukan instruksi terkait permasalahan lahan atau agraria. Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum. Ini salah satu solusi, di mana Komisi II (DPR RI) akan ikut mengawal kita. Bagaimana kewenangan gubernur nanti akan diberikan kepercayaan dalam rangka eksekusi permasalahan lahan,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy, mengonfirmasi bahwa kehadiran BRAN di tingkat provinsi diposisikan untuk menggantikan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dinilai kurang optimal.

Selain itu, RUU ini memberikan mandat tegas terhadap penataan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibiarkan terlantar.

“Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi. HGU dan HGB yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama,” tegas Muhammad Rifqinizamy.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menambahkan bahwa regulasi ini tidak bertujuan untuk menarik kewenangan ke pusat, melainkan memperjelas pembagian peran agar pemerintah daerah memiliki kapasitas hukum yang kuat sesuai kondisi potensi lokal.

“Pusat menyiapkan aturan main, data, dan penyelesaian lintas sektoral, daerah menjalankan dan menyesuaikan potensi lokal. Pembagian kewenangan ini agar RUU Reforma Agraria tidak menambah beban, tapi memudahkan daerah dalam bekerja,” ujar Aria Bima.

RUU Reforma Agraria sendiri telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, 8 September 2026, dan kini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.