Berita

Sebulan Lebih Tanpa Tersangka, Penyidikan Pengeroyokan Advokat di Semarang Dipertanyakan

×

Sebulan Lebih Tanpa Tersangka, Penyidikan Pengeroyokan Advokat di Semarang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Advokat Dio Hermansyah Bakrie
Advokat Dio Hermansyah Bakrie

NARASIKOE.COM – Lebih dari satu bulan pascainsiden dugaan pengeroyokan terhadap advokat Mahir Maulana Jaya (27) di Jalan Veteran, Kota Semarang, proses penegakan hukum perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian bagi korban.

Lambannya penanganan oleh penyidik Polrestabes Semarang memicu sorotan tajam dari sesama rekan profesi hukum.

Advokat Dio Hermansyah Bakrie mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap terduga pelaku utama berinisial N, padahal laporan polisi dan tindakan visum telah berjalan sejak sehari setelah peristiwa yang terjadi pada 1 Agustus 2026.

“Korban ini seorang advokat dan anggota Ikadin Jawa Tengah. Saya kira penyidik harus menerapkan profesionalisme yang tinggi. Dicekek dulu, dipiting, kemudian dipukul sampai jatuh pingsan. Bahkan ketika sudah pingsan masih ditendang kepalanya,” kata advokat Dio Hermansyah Bakrie, Senin, 14 September 2026.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban berniat melerai keributan di lokasi kejadian, namun justru menjadi sasaran kekerasan hingga menderita trauma psikologis yang menghambat aktivitas profesinya sebagai penasihat hukum.

Polrestabes Semarang diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/1140/VIII/RES.1.6./2026/Satreskrim serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kendati demikian, rangkaian dokumen administrasi penyidikan tersebut belum bermuara pada penetapan status hukum para pelaku.

Dio mengingatkan pihak kepolisian agar menegakkan hukum secara objektif tanpa terpengaruh oleh latar belakang sosial maupun ekonomi dari pihak terlapor.

“Jangan mentang-mentang pelaku N merupakan anak dari pengusaha besar, kemudian hukum tidak ditegakkan. Hukum harus tetap ditegakkan,” tegas Dio.

Menyikapi kebuntuan tersebut, tim kuasa hukum korban yang dipimpin Hubertus Boedhy Koeswharto telah melayangkan surat pengaduan resmi dan menyertakan bukti-bukti, termasuk rekaman video kejadian, kepada Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan ketat.

“Kami sudah mengirimkan surat dan bukti-bukti ke Komisi III untuk meminta keadilan supaya kasus ini tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Kalau nanti dari Komisi III dipanggil, akan terurai semuanya siapa di belakang atau aktor intelektual yang menghambat penyidikan ini,” ujarnya.

Apabila upaya pengawasan politik di legislatif belum membuahkan hasil, pihak korban bersiap menempuh jalur peradilan (court) dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap penyidik guna menguji profesionalitas penanganan perkara tersebut secara terbuka.