Hukum

Perubahan Perda Pajak Retribusi Serta Pencabutan Aturan Sumbangan Pihak Ketiga Disepakati

×

Perubahan Perda Pajak Retribusi Serta Pencabutan Aturan Sumbangan Pihak Ketiga Disepakati

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memberikan keterangan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng di Semarang, Senin (26/10/2026). (Foto: Dok. Humas Pemprov Jateng)
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memberikan keterangan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng di Semarang, Senin (26/10/2026). (Foto: Dok. Humas Pemprov Jateng)

NARASIKOE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah resmi menyepakati perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Kesepakatan regulasi tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jateng, Semarang, Senin, 26 Oktober 2026.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan bahwa penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah sangat mendesak menyusul adanya perombakan struktur kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari penggabungan, pemisahan, hingga hadirnya unit pelayanan baru.

Salah satu fokus penyesuaian kepastian hukum retribusi tersebut menyasar operasional fasilitas kesehatan baru, seperti rumah sakit mata milik Pemprov Jateng yang berlokasi di Sukoharjo.

“OPD kita saat ini sudah ada perubahan nomenklatur dan ada tambahan unit seperti rumah sakit mata, sehingga membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah yang Alhamdulillah hari ini disahkan,” ujar Taj Yasin usai rapat.

Taj Yasin menambahkan, Pemprov Jateng akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi dan rincian penyesuaian tarif.

Terkait pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga, Wagub menjelaskan langkah ini diambil guna menyelaraskan regulasi tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Meski aturan lama dicabut untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran, Pemprov Jateng menegaskan partisipasi sukarela masyarakat maupun sektor swasta dalam pembangunan daerah tetap dibuka melalui mekanisme undang-undang yang berlaku.