Berita

Jateng Beri Relaksasi Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2026

×

Jateng Beri Relaksasi Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Senin, 28 September 2026 (foto: Pemprov Jateng)
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Senin, 28 September 2026 (foto: Pemprov Jateng)

NARASIKOE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pimpinan DPRD setempat resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan dilakukan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Senin, 28 September 2026.

Taj Yasin, yang akrab disapa Gus Yasin, mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama dalam perubahan APBD Jateng 2026, meliputi penambahan ruas jalan, marka jalan, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang, termasuk fasilitas di lingkungan sekolah.

“Kita fokuskan untuk infrastruktur. Itu yang menjadi prioritas kami,” kata Gus Yasin usai acara.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus menggenjot pendapatan daerah untuk mendukung berbagai program di Jawa Tengah, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat agar taat membayar pajak, hingga upaya aktif mendatangkan investor guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mendorong pendapatan tersebut, Pemprov Jateng memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kebijakan relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif itu telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan dikuatkan lewat penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor.