NARASIKOE.COM – Setelah tertahan lebih dari empat dekade, sebanyak 1.947 sertifikat tanah milik petani eks kemitraan perkebunan teh PT Pagilaran di Jawa Tengah akhirnya bisa bernapas lega.
Dokumen kepemilikan sah tersebut akan segera dikembalikan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya apa pun menyusul usulan pemutihan kewajiban piutang yang telah mendapat persetujuan Presiden.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut mulanya berkaitan dengan skema Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang bermitra dengan PT Pagilaran sejak tahun 1984 silam.
Dalam pola kerja sama kala itu, perusahaan bertindak sebagai penampung hasil panen teh rakyat, namun kendala piutang macet membuat dokumen agunan tanah petani tertahan hingga puluhan tahun kendati kemitraan tersebut kini telah bubar.
“Jadi itu sertifikat sudah 40 tahun yang diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani,” ujar Frans seusai rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Selasa 20 Oktober 2026.
Atas kebuntuan berkepanjangan tersebut, pemerintah mengambil langkah afirmatif dengan mengajukan permohonan pemutihan kewajiban langsung kepada Presiden RI. Setelah usulan tersebut disetujui, Pemprov Jateng langsung tancap gas melakukan pendataan dan verifikasi lapangan.
Dari catatan data total 2.027 sertifikat yang menjadi sasaran, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebanyak 1.947 sertifikat clean and clear milik warga yang siap diserahkan.
Kendati demikian, masih terdapat 80 sertifikat yang belum teridentifikasi karena berbagai kendala administratif di lapangan, seperti pemilik yang telah meninggal dunia tanpa ahli waris terlacak atau telah berpindah domisili.
“Sebanyak 1.947 sudah kami identifikasi, sedangkan 80 itu belum teridentifikasi karena orangnya sudah meninggal, sudah pindah, dan sebagainya,” jelas Frans.
Sebelumnya, penyerahan tahap awal telah direalisasikan kepada sekitar 700 warga di Kabupaten Batang. Sisa sertifikat yang telah terverifikasi kini tengah disiapkan untuk diserahkan secara bertahap ke tangan pemilik sah.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan bahwa seluruh proses pengembalian dokumen agraria ini dijamin sepenuhnya oleh pemerintah tanpa membebani sepeser pun biaya administrasi kepada para petani.
“Tanpa biaya,” tegas Ahmad Luthfi saat mematangkan skema penyerahan bersama jajaran dinas terkait dan pengurus HKTI Jateng.
Kebijakan strategis ini tidak hanya merampungkan sengkarut hukum masa lalu, tetapi juga memberikan kepastian hak atas tanah bagi ribuan keluarga petani teh di Jawa Tengah agar dapat dimanfaatkan kembali secara produktif.


















