NARASIKOE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dapat mengakomodasi secara optimal karakteristik khas serta potensi strategis yang dimiliki oleh tiap-tiap daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat membuka kegiatan konsultasi publik penyusunan delapan naskah akademik dan RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat, 18 September 2026.
Adapun delapan daerah yang menjadi fokus pembahasan RUU kali ini meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, dan Kabupaten Klaten.
Sumarno menjelaskan, pembentukan regulasi induk daerah harus selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah yang berbasis pemetaan kawasan dan keunggulan lokal.
“Kami berharap karakteristik dan potensi masing-masing daerah tersebut dapat menjadi bahan pengayaan dalam penyusunan RUU Kabupaten/Kota. Regulasi yang disusun perlu mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, budaya, ekonomi, hingga posisi strategis masing-masing wilayah,” katanya.
Ia mencontohkan, Kota Semarang memiliki keunikan sebagai ibu kota provinsi dengan masyarakat multietnik dan akulturasi budaya Jawa, Tionghoa, serta Arab.
Sementara Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga menjadi penopang penting kawasan aglomerasi Semarang Raya.
Di wilayah Solo Raya, Kota Surakarta ditopang oleh kekuatan cagar budaya Kasunanan dan Mangkunegaran, sedangkan Kabupaten Boyolali memegang peranan penting melalui jaringan konektivitas udara di Bandara Adi Soemarmo.
Adapun untuk Kota Magelang, kekhususannya didukung keberadaan institusi militer dan kawasan Gunung Tidar sebagai penyangga destinasi super prioritas Borobudur.
Untuk daerah perbatasan seperti Kabupaten Magelang dan Kabupaten Klaten, aturan diminta lebih adaptif mengingat interaksinya yang intensif dengan Provinsi DI Yogyakarta.
Kegiatan konsultasi publik tersebut turut menghadirkan jajaran pakar kepemerintahan dan perancang perundang-undangan nasional, di antaranya Kepala Pusat Perancangan UU Bidang Polhukam Badan Keahlian DPR RI Novianto Murti Hantoro, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah, serta Direktur Penataan Daerah, Otda, dan DPOD Kemendagri Sumule Tumbo.
Melalui forum akademis ini, rumusan naskah RUU Kabupaten/Kota diharapkan mampu menghadirkan payung hukum yang presisi, responsif, serta mendorong kemajuan otonomi daerah di Jawa Tengah.


















