Berita

Pemprov Jateng Berlakukan Pembebasan Denda Kendaraan hingga Desember 2026

×

Pemprov Jateng Berlakukan Pembebasan Denda Kendaraan hingga Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Samsat Keliling (foto: Pemprov Jateng)
Samsat Keliling (foto: Pemprov Jateng)

NARASIKOE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menghadirkan insentif fiskal bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemprov Jateng resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif (denda) pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif, hingga penggratisan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja.

Masa berlaku pembebasan denda tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan lebih, yakni mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kepastian program relaksasi pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditandatangani Gubernur Ahmad Luthfi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menyampaikan bahwa insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menekan angka tunggakan pajak yang didominasi pemilik kendaraan roda dua.

“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya. Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua,” kata Masrofi, Jumat, 18 September 2026.

Masrofi menambahkan bahwa kebijakan relaksasi pembebasan denda ini melengkapi diskon pokok pajak sebesar 5 persen yang telah berjalan sejak Februari 2026.

Seluruh penerimaan pajak daerah nantinya dialokasikan kembali untuk membiayai fasilitas publik, sarana pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur di Jawa Tengah.

Sinergi insentif pajak kendaraan ini turut didukung penuh oleh PT Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah melalui pembebasan sanksi denda keterlambatan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” ujar Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto.

Melalui program pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk segera memanfaatkannya di kantor Samsat terdekat maupun layanan pembayaran digital sebelum tenggat waktu berakhir pada akhir Desember 2026.