Berita

Proyek Geothermal Gunung Ungaran, Wagub Taj Yasin Tegaskan Pemprov Jateng Siap Jembatani Aspirasi Warga

×

Proyek Geothermal Gunung Ungaran, Wagub Taj Yasin Tegaskan Pemprov Jateng Siap Jembatani Aspirasi Warga

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) (foto: Pemprov Jateng)
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) (foto: Pemprov Jateng)

NARASIKOE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan menjembatani aspirasi masyarakat Kabupaten Semarang terkait rencana proyek pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa Pemprov Jateng berkomitmen membuka ruang dialog secara transparan dan inklusif bagi seluruh elemen warga yang menyampaikan kekhawatiran maupun pandangan terkait dampak lingkungan dari proyek energi terbarukan tersebut.

“Ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” ujar Taj Yasin Maimoen usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis 3 September 2026.

Sosok yang akrab disapa Gus Yasin ini menekankan, meskipun kebijakan nasional berfokus pada percepatan transisi energi hijau (green energy), pemanfaatannya tidak boleh mengorbankan ekosistem lingkungan hidup maupun keselamatan pemukiman warga sekitar.

“Setiap aktivitas di sektor pertambangan dan energi yang bersinggungan langsung dengan lingkungan pemukiman harus memprioritaskan faktor keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa dasar eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 yang mengamanatkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN (Persero).

Dwi memastikan proses menuju tahapan pengeboran masih sangat panjang karena harus melalui tahapan perizinan ketat, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Izin yang dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada forum izin lingkungan melalui public hearing yang mengundang pemangku kepentingan, masyarakat, dan LSM untuk memberikan saran serta masukan,” terang Dwi.

Potensi energi geothermal di kawasan Gunung Ungaran diperkirakan mencapai 55 Megawatt (MW) dengan total luasan WKP mencapai 29.800 hektare, yang diproyeksikan mampu menyumbang sekitar 4 hingga 5 persen dari total target bauran energi baru terbarukan di Jawa Tengah.