Berita

Ahmad Luthfi Bentuk Satgas PHK Lindungi Hak Pekerja

×

Ahmad Luthfi Bentuk Satgas PHK Lindungi Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menerima Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal, Senin 27 Juli 2026 (foto: Pemprov Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menerima Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal, Senin 27 Juli 2026 (foto: Pemprov Jateng)

NARASIKOE.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan komitmennya memperkuat kesejahteraan buruh melalui berbagai program strategis.

Kebijakan tersebut mencakup pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), peningkatan upah, hingga pemenuhan kesejahteraan nonupah.

Hal itu disampaikan Luthfi saat menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kantornya, Senin 27 Juli 2026.

Salah satu langkah penting adalah pembentukan Satgas PHK yang bertugas melakukan pencegahan sejak perusahaan menunjukkan tanda-tanda bermasalah.

Satgas juga memastikan hak pekerja tetap terpenuhi jika PHK tidak dapat dihindari, termasuk pesangon, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, uang lembur, dan penggantian cuti.

Pada aspek kesejahteraan nonupah, Luthfi menurunkan tarif Trans Jateng bagi buruh dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 sekali perjalanan.

Pemprov juga mendorong penyediaan daycare gratis dan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri.

Selain itu, Pemprov Jateng mendirikan Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Koperasi pertama berdiri di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang yang menampung sekitar 29 ribu pekerja.

Keberpihakan juga ditunjukkan melalui kebijakan pengupahan. UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Perhitungannya menggunakan alfa 0,90 atau batas tertinggi yang diperbolehkan dalam regulasi,” jelas Luthfi.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal menyampaikan pesan Presiden agar pemerintah segera turun tangan ketika muncul persoalan PHK.

“Kalau terjadi PHK, cepat turun ke bawah. Itu perintah Presiden. Jadi memastikan, digali penyebabnya apa, persoalannya apa, apa yang bisa dibantu oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip keberpihakan kepada kelompok lemah menjadi arahan Presiden.

“Bahasa Presiden begini: kita harus melindungi yang lemah, bukan melindungi yang kuat,” tegasnya.

Said Iqbal juga menyoroti kasus PHK di PT Victory Apparel Semarang dan mendorong penyelesaiannya melalui dialog antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

Menanggapi hal itu, Luthfi menjelaskan bahwa persoalan perusahaan tersebut tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19, banjir, berkurangnya pesanan, dan tekanan keuangan.

“Setelah melihat historinya, kayaknya memang terutama karena Covid, banjir bandang, dan kondisi keuangan perusahaan,” katanya.

Pendekatan preventif terhadap persoalan ketenagakerjaan, lanjut Luthfi, juga pernah ia terapkan saat menjabat Kapolda Jateng dengan mengedepankan langkah persuasif sebelum perselisihan berkembang menjadi perkara hukum.