NARASIKOE.COM – Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024-2029 melalui kuasa hukumnya, Muchtar Hadi Wibowo, resmi mengajukan permohonan pelaksanaan (eksekusi) terhadap penetapan penundaan pelaksanaan tiga Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (12/5/2026).
Permohonan tersebut diajukan dalam perkara Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG terkait sengketa tiga SK pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024-2029 yang diterbitkan oleh Wali Kota Semarang.
Muchtar menjelaskan, dalam penetapan PTUN Semarang, khususnya pada halaman 10 dari 11 pada poin 2 huruf c, majelis hakim memerintahkan agar Wali Kota Semarang menunda pelaksanaan objek sengketa berupa tiga SK pemberhentian direksi selama proses persidangan berlangsung hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila membaca secara teliti dan detail penetapan Pengadilan TUN Semarang, sangat jelas diperintahkan agar wali kota menunda pelaksanaan tiga SK pemberhentian direksi selama proses persidangan berlangsung sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap,” kata Muchtar.
Menurutnya, penetapan tersebut membuat tiga direksi PDAM periode 2024-2029 secara hukum tetap sah menjalankan tugasnya.
“Jadi tiga direksi PDAM periode 2024-2029 halal ngantor seperti biasa karena ditetapkan SK hidup secara hukum. Ini merupakan langkah hukum progresif dari Hakim TUN yang perlu kami apresiasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penundaan pelaksanaan SK tetap berlaku meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi.
“Artinya walaupun ada banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Bu Wali Kota Semarang terkait pokok perkara, pelaksanaan tiga SK tersebut tetap wajib ditunda,” tegasnya.
Muchtar juga menyinggung adanya pejabat lain yang saat ini menduduki posisi direksi PDAM. Menurutnya, pihak tersebut sebaiknya dinonaktifkan sementara demi menghindari persoalan hukum baru.
“Kalau saat ini telah ada SK yang lain, ya kita akan minta dinonaktifkan atau nonaktif secara sukarela. Jabatan hanyalah amanah, harus bisa legowo. Terlebih pada awal persidangan sudah ada pernyataan akan tunduk pada keputusan Pengadilan TUN,” katanya.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah potensi persoalan hukum pidana, perdata maupun tindak pidana korupsi atas kebijakan-kebijakan yang diambil.
Lebih lanjut, Muchtar menyebut tiga direksi telah siap kembali bekerja apabila proses eksekusi penetapan penundaan dilakukan oleh PTUN Semarang.
“Tiga direksi sudah siap ngantor lagi seperti biasa pada waktu pelaksanaan eksekusi penetapan penundaan SK wali kota oleh Pengadilan TUN. Semua ini demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan warga Semarang terkait pelayanan air PDAM,” ujarnya.
Ia juga menegaskan para direksi telah disumpah untuk menjabat hingga periode 2024-2029.
Selain itu, pihaknya akan mempelajari langkah banding yang diajukan Wali Kota Semarang terhadap putusan PTUN terkait pokok perkara tersebut.
“Kami akan meninjau dan mempelajari kelayakan banding Bu Wali Kota Semarang terkait pokok perkara objek sengketa atas kekalahannya di Pengadilan TUN, apakah memenuhi prosedur SOP yang berlaku atau tidak,” ungkapnya.
Menurut Muchtar, upaya banding merupakan hal biasa dalam proses hukum. Namun ia menilai putusan PTUN sebelumnya telah mempertimbangkan berbagai bukti dan keterangan saksi secara menyeluruh.
“Proses SK PHK Direksi PDAM Kota Semarang telah diuji di pengadilan dengan bukti-bukti, saksi-saksi, dan saksi ahli. Tiga hakim telah membuat putusan bulat bahwa penerbitan SK PHK Direksi PDAM periode 2024-2029 cacat secara hukum dan cacat prosedur,” katanya.
Muchtar berharap tidak ada tindakan yang merugikan kliennya dan keadilan tetap berpihak kepada tiga direksi PDAM, yakni DR E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan ST, dan Anom Guritno MM.
“Gugatan ini semata-mata ingin memperjuangkan bagaimana konsumen PDAM mendapatkan pelayanan yang lebih baik karena perusahaan dikelola oleh SDM yang kompeten pada bidangnya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan penundaan dari PTUN bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh pihak tergugat.
“Penetapan penundaan merupakan perintah yudisial yang bersifat mengikat dan berlaku serta-merta sejak ditetapkan, sehingga secara hukum mewajibkan tergugat menghentikan setiap tindakan pelaksanaan atas objek sengketa,” jelas Muchtar.
Menurutnya, ketentuan Pasal 67 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah memberikan dasar hukum kuat mengenai penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara.
Namun demikian, ia menilai hingga saat ini pihak tergugat masih menjalankan akibat hukum dari objek sengketa tersebut.
“Tindakan tergugat yang tetap melaksanakan objek sengketa meskipun telah ada penetapan penundaan merupakan bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan dan pengabaian terhadap asas negara hukum,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta Ketua PTUN Semarang mengambil langkah hukum berupa teguran atau aanmaning agar Wali Kota Semarang mematuhi penetapan pengadilan.
Muchtar juga menyoroti proses pemberhentian direksi yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia mencontohkan adanya undangan pemutusan hubungan kerja yang disebut dibuat dan disampaikan pada tanggal yang sama.
“Mosok undangan PHK dibuat tertanggal 9 Oktober 2025 dan diinfokan kepada direksi di hari yang sama. Ini banyak yang inprosedural,” pungkasnya.


















