NARASIKOE.COM – Pemerintah kota atau Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meluruskan informasi terkait isu kebocoran retribusi persampahan sebesar Rp 20 miliar yang ramai diberitakan.
Kepala DLH, Glory Nasarani menegaskan, persoalan tersebut merupakan kejadian lama saat sistem pembayaran retribusi masih dilakukan secara tunai atau cash. Saat ini, di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, Pemerintah Kota sudah menerapkan sistem pembayaran non tunai atau cashless untuk meminimalisir potensi kebocoran.
“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai,” ujar Glory.
Menurutnya, pada sistem lama pembayaran dilakukan secara manual, sehingga ada potensi penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke Kas Daerah. Kondisi itu kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Semarang untuk memperbaiki tata kelola retribusi persampahan.
Saat ini pembayaran retribusi sampah sudah dilakukan secara digital melalui Virtual Account, ID Billing, dan Tap Cash. Dengan sistem tersebut, pembayaran dari masyarakat maupun pelaku usaha langsung masuk ke Kas Daerah.
“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Glory juga menerangkan, retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, termasuk pelayanan di TPA Jatibarang. Besaran tarifnya telah diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, pemkot memastikan pembenahan sistem retribusi akan terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor persampahan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng juga terus berkomitmen untuk mewujudkan visi “Semarang Bersih” yang di antaranya dilakukan melalui gerakan zero waste berbasis masyarakat, pembentukan Satgas Berlian (Satuan Petugas Bersih Sungai dan Lingkungan) di setiap kelurahan hingga optimalisasi bank sampah di seluruh wilayah Kota Semarang guna mereduksi volume buangan ke TPA.
Meski demikian, implementasi sistem digital tersebut disebut belum sepenuhnya berjalan mulus di lapangan. Sejumlah sumber menyebut masih ada pengelola truk sampah yang enggan menggunakan mekanisme virtual account.
Selain itu, muncul pula indikasi penggunaan truk sampah milik DLH Kota Semarang untuk mengangkut sampah perusahaan swasta melalui perjanjian di bawah tangan. Nilai pembayaran yang dilakukan disebut lebih rendah dibanding tarif resmi retribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dugaan tersebut memunculkan indikasi adanya praktik permainan yang melibatkan oknum pejabat internal, bekerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan layanan persampahan.
Sumber internal DLH menyebut, dugaan penyimpangan tidak hanya terkait mekanisme pembayaran, tetapi juga menyangkut pemanfaatan aset milik pemerintah untuk kepentingan tertentu di luar prosedur resmi.
Informasi dari internal DLH juga menyebut, ada salah satu Kepala Bidang yang memang mengelola sampah, diduga memiliki peran besar dalam persoalan tersebut. Puluhan driver pengangkut sampah sempat dilaporkan diberhentikan secara sepihak awal tahun ini, yang memicu dan memperkuat tuduhan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Pejabat tersebut juga mengendalikan sistem virtual account ini. Kalau memang tidak ingin ada kebocoran, orang tersebut harus diganti,” kata sumber internal DLH yang enggan ditulis namanya dalam berita.


















