Berita

9.551 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi HUT ke-81 RI

×

9.551 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi HUT ke-81 RI

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang pada Senin 17 Agustus 2026 (foto: Pemprov Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang pada Senin 17 Agustus 2026 (foto: Pemprov Jateng)

NARASIKOE.COM– Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di seluruh wilayah Jawa Tengah menerima Remisi Umum serta Pengurangan Masa Pidana pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 254 narapidana dan 1 anak binaan dipastikan langsung bebas.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyerahkan remisi secara simbolis di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang pada Senin 17 Agustus 2026.

Dalam arahannya, Luthfi menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemangkasan hukuman formalitas, melainkan momentum bagi warga binaan untuk pulih, membangun kemandirian, dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” ujar Ahmad Luthfi.

Luthfi juga menyampaikan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas iktikad baik dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani program reintegrasi sosial.

Ia turut mengapresiasi berbagai produk hasil karya warga binaan di dalam lapas sebagai modal keterampilan hidup mandiri saat bebas kelak.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, merinci bahwa total penerima fasilitas pengurangan masa pidana tersebut tersebar di 58 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.

Berikut adalah rincian data penerima remisi Kemerdekaan RI ke-81 di Jawa Tengah:

  • Narapidana Dewasa (9.516 Orang):
    • Remisi Umum I (Pengurangan Sebagian): 9.262 orang
    • Remisi Umum II (Langsung Bebas): 254 orang
  • Anak Binaan (35 Orang):
    • Pengurangan Masa Pidana I (Pengurangan Sebagian): 34 orang
    • Pengurangan Masa Pidana II (Langsung Bebas): 1 orang

Mardi menambahkan, saat ini total penghuni lembaga pemasyarakatan, rutan, dan LPKA di wilayah Jawa Tengah tercatat mencapai 14.619 orang, yang terdiri dari 14.351 status narapidana dan 268 orang berstatus tahanan.