Berita

KTP Dicabut Bansos Akibat Terindikasi Judi Online, Hak Mbah Darmi Dipulihkan Gubernur Ahmad Luthfi

×

KTP Dicabut Bansos Akibat Terindikasi Judi Online, Hak Mbah Darmi Dipulihkan Gubernur Ahmad Luthfi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menemui lansia Mbah Darmi dan suaminya Mbah Dayat di rumahnya Dukuh Kayunan Barat Pekalongan (foto: Pemprov Jateng)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menemui lansia Mbah Darmi dan suaminya Mbah Dayat di rumahnya Dukuh Kayunan Barat Pekalongan (foto: Pemprov Jateng)

NARASIKOE.COM – Hak bantuan sosial milik Darmi (66), seorang warga miskin di Dukuh Kayunan Barat, RT 001 RW 001, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, akhirnya resmi dipulihkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan perempuan lansia tersebut bersama suaminya, Dayat (77), kembali menerima hak bansos setelah sempat dihentikan akibat identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dicatut untuk transaksi judi online (judol).

Gubernur Ahmad Luthfi mendatangi langsung gubuk reot pasangan lansia tersebut guna menyerahkan bantuan cadangan pangan, uang tunai, serta memastikan pemulihan seluruh hak administratif kependudukan.

“Sudah kita kembalikan semuanya, dari provinsi dan kabupaten sudah membantu. Sudah kita bantu full untuk dikembalikan. Bansos, uang, termasuk makanan,” kata Ahmad Luthfi usai menemui Mbah Darmi dan Mbah Dayat di rumahnya di Kabupaten Pekalongan.

Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa fenomena penyalahgunaan KTP warga miskin untuk akun judi online bukan sekadar kasus individual. Temuan serupa tercatat terjadi di beberapa wilayah lain di Jawa Tengah, termasuk Kendal dan Ungaran.

Kasus Darmi bermula saat KTP miliknya dipinjam oleh seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Sebagai warga lansia miskin yang tidak dapat membaca maupun menulis (buta huruf) serta tidak memiliki gawai, Darmi tidak mengetahui bahwa identitasnya disalahgunakan untuk pendaftaran akun finansial judi online.

Akibat pencatutan tersebut, sistem Kementerian Sosial menangguhkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan milik Darmi pada periode Oktober–Desember 2025.

“Ibu ini kasihan sekali. Dia tidak punya pekerjaan, KTP-nya dipinjam kemudian digunakan untuk judol dan lain sebagainya, sehingga bansosnya dihentikan oleh Kemensos. Padahal dia tidak tahu apa-apa,” kata Ahmad Luthfi.

Merespons temuan ini, Ahmad Luthfi menginstruksikan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermasdesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan penyisiran dan verifikasi ulang data penerima bantuan.

Pemprov Jateng juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar warga miskin yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 tidak lagi menjadi korban pencatutan data.

“Ini pelajaran untuk kita semua. Jadi ini tidak hanya kasuistis, saya cek langsung agar tidak terulang di tempat-tempat lain. Namanya judol itu, tanpa konfirmasi dengan pemilik dan deteksi wajah, itu sudah bisa dipakai. Bansos lakukan verifikasi lagi dengan Kementerian Sosial, jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan,” tegas Ahmad Luthfi.

Ahmad Luthfi turut meminta peran aktif jajaran Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tingkat desa untuk masif memberikan edukasi kependudukan agar warga tidak sembarangan meminjamkan KTP kepada pihak lain.

“Karena ini menyangkut masyarakat desil 1, 2, 3. Verifikasi lapangan dan perlindungan terhadap identitas masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, harus berjalan beriringan,” tambah Ahmad Luthfi.