NARASIKOE.COM – Transformasi transportasi publik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya perlu menggeser orientasi kebijakan dari sekadar pembangunan infrastruktur menuju perubahan perilaku perjalanan masyarakat.
Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Kemenhub yang juga Anggota Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Robby Kurniawan menyampaikan bahwa peningkatan jumlah penumpang transportasi umum belum tentu mencerminkan berkurangnya penggunaan mobil dan sepeda motor di jalan raya.
Berdasarkan data BPS DKI Jakarta per Desember 2025, TransJakarta melayani 37,46 juta penumpang, MRT Jakarta 4,06 juta penumpang, dan LRT Jakarta sekitar 119 ribu penumpang dalam satu bulan.
“Ukuran keberhasilan pembangunan transportasi tidak cukup hanya dilihat dari panjang rel, jumlah armada, halte, atau jumlah penumpang. Yang lebih penting adalah berapa banyak perjalanan dengan kendaraan pribadi yang berhasil dialihkan ke transportasi publik,” kata Robby Kurniawan dalam keterangannya.
Perluas Integrasi Perjalanan hingga Fasilitas Pejalan Kaki
Robby menjelaskan bahwa integrasi transportasi di ibu kota tidak boleh berhenti pada penggabungan tiket dan tarif semata, seperti tarif integrasi JakLingko maksimal Rp10.000.
Masyarakat, menurutnya, membutuhkan integrasi perjalanan secara menyeluruh yang mencakup kepastian jadwal, frekuensi kedatangan (headway), rute, hingga fasilitas pendukung seperti trotoar dan angkutan pengumpan (feeder/Mikrotrans).
“Masyarakat tidak membutuhkan banyak moda yang berdiri sendiri. Mereka membutuhkan satu perjalanan yang mudah dari awal sampai akhir, dari rumah hingga ke tempat tujuan,” tegasnya.
Pengelolaan Permintaan dan Penerapan ERP
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Kemenhub juga menyoroti pentingnya pengelolaan permintaan perjalanan (travel demand management).
Peningkatan armada angkutan umum dinilai akan sulit mengurangi kemacetan secara masif apabila penggunaan kendaraan pribadi masih relatif mudah dan murah.
Oleh karena itu, sejumlah langkah strategis didorong secara bertahap, antara lain:
- Reformasi tarif parkir di pusat kegiatan dan kawasan Transit Oriented Development (TOD) menjadi progresif.
- Transisi kebijakan pembatasan kendaraan dari sistem ganjil-genap menuju Electronic Road Pricing (ERP) atau congestion pricing di koridor yang siap.
- Gerakan keteladanan penggunaan angkutan umum bagi aparatur pemerintah (ASN).
Penanganan Harus Berbasis Metropolitan Jabodetabek
Kemenhub menegaskan bahwa persoalan kemacetan Jakarta tidak dapat diselesaikan hanya dalam batas administratif DKI Jakarta semata, mengingat tingginya mobilitas harian warga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sistem mobilitas Jabodetabek membutuhkan tata kelola terpadu yang melingkupi perencanaan jaringan, standar pelayanan, fasilitas park-and-ride, hingga sinkronisasi investasi antar pemerintah daerah dan operator.
“Tujuan akhirnya adalah membuat masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi secara sukarela memilih meninggalkannya karena transportasi umum menawarkan perjalanan yang lebih baik dan efisien,” pungkas Robby.


















