NARASIKOE.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Regulasi ini dinilai mendesak karena jutaan pekerja di sektor tersebut hingga kini belum memiliki payung hukum dan jaminan sosial yang memadai.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi seusai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis, 2 Juli 2026. Raperda ini merupakan usul prakarsa atau inisiatif langsung dari Komisi E DPRD Jawa Tengah.
Luthfi menjelaskan, absennya regulasi khusus membuat para pekerja informal berada dalam posisi yang rentan.
Kelompok ini umumnya tidak memiliki ikatan kontrak kerja tertulis, belum menikmati jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan, tidak memiliki standar upah baku, serta minim perlindungan hukum saat menghadapi perselisihan kerja.
“Raperda ini harus segera dibahas dan diselesaikan sehingga kita punya payung hukum dan punya perencanaan. Saya senang sekali bahwa Komisi E telah membuat usul prakarsa Raperda itu,” tegas Ahmad Luthfi.
Pemprov Jateng Akui Belum Miliki Data Riil Pekerja Informal
Selain mendesak pengesahan regulasi, Gubernur Luthfi menyoroti belum adanya basis data riil mengenai jumlah pekerja sektor informal di wilayah Jawa Tengah.
Padahal, akurasi data dinilai menjadi prasyarat mutlak bagi pemerintah dalam menyalurkan program bantuan intervensi secara tepat sasaran.
Apabila regulasi ini disahkan, Pemprov Jateng akan langsung menggenjot pendataan menyeluruh untuk mempermudah penyaluran bantuan hukum, akses permodalan usaha, hingga fasilitasi program peningkatan kesejahteraan buruh.
“Sampai sekarang saya belum tahu, belum ada pendataan secara riil pekerja-pekerja informal di Jawa Tengah. Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan,” imbuh Luthfi.
Atur Standardisasi Akses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja’far Shodiq, memaparkan bahwa sektor informal merupakan salah satu mesin utama penggerak ekonomi daerah yang berkontribusi besar menekan angka pengangguran terbuka.
Namun, dinamika pasar kerja dan transformasi digital saat ini menuntut kebijakan perlindungan yang lebih adaptif.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menambahkan bahwa salah satu poin krusial yang nantinya dimuat dalam Raperda ini adalah mekanisme integrasi data pekerja informal ke dalam sistem jaminan sosial nasional.
Menurut Sarif, perluasan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Tengah otomatis akan terus meningkatkan jumlah pekerja informal.
Kondisi ini harus diimbangi dengan kehadiran regulasi yang berpihak pada hak-hak dasar pekerja.
“Misalnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau datanya ada, mereka bisa mendapatkan hak tersebut. Kalau tidak ada, tentu belum tertangani dengan baik. Harus diikuti standar regulasi yang berpihak kepada pekerja,” pungkas Sarif.


















