Berita

Dukung Single Identity Number, Pemprov Jateng Sebut Fotokopi KTP Harus Segera Diakhiri

×

Dukung Single Identity Number, Pemprov Jateng Sebut Fotokopi KTP Harus Segera Diakhiri

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menyambut Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jateng (Pemprov Jateng)
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menyambut Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jateng (Pemprov Jateng)

NARASIKOE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPR RI dan Pemerintah Pusat dalam memperkuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal nasional.

Penerapan sistem ini diharapkan mampu mengakhiri beban administratif masyarakat yang selama ini kerap diwajibkan menyerahkan berkas fotokopi KTP secara berulang saat mengurus berbagai dokumen perbankan, pendidikan, hingga kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam acara penerimaan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Rabu, 9 September 2026.

Kunjungan legislatif tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adnya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” tegas Taj Yasin.

Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin ini menilai integrasi NIK menjadi kunci utama dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data presisi agar alokasi program pembangunan daerah dapat lebih tepat sasaran.

Perekaman KTP-el Jateng Capai 99 Persen, Pemanfaatan IKD Terus Dipacu

Jawa Tengah memiliki modal data kependudukan yang sangat besar. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester I-2026, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 38,7 juta jiwa, menjadikannya provinsi bermassa terbanyak ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dari total wajib KTP di Jateng, cakupan perekaman KTP-el per 31 Agustus 2026 telah menembus 29,2 juta jiwa (99,01 persen), dengan tingkat pencetakan fisik mencapai 29,1 juta jiwa (98,82 persen).

Kendati demikian, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tercatat masih di angka 3,1 juta jiwa atau 10,67 persen, sehingga membutuhkan penetrasi yang lebih masif.

Gus Yasin mengingatkan bahwa transisi menuju administrasi digital tidak boleh memicu kebingungan bagi warga di tingkat bawah dan wajib menyiagakan skema cadangan teknis.

“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” terangnya.

DPR RI: Ketidakseragaman Data Kependudukan Bikin Anggaran Pemilu Membengkak

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, menyoroti perselisihan data yang selama ini terjadi akibat belum seragamnya pangkalan data antarinstansi, seperti Kemendagri, BPS, hingga lembaga pelayanan umum.

Impak dari ketidaksinkronan data ini paling nyata dirasakan setiap kali pesta demokrasi Pemilu atau Pilkada digelar, di mana proses verifikasi dan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus diulang dari awal dengan ongkos anggaran yang mahal.

“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” cetus Wahyudin.

Oleh karena itu, penyempurnaan RUU Adminduk diproyeksikan untuk mengunci pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, sekaligus mewujudkan konektivitas data antarlembaga.

Di masa depan, integrasi SIN akan membuat warga tak perlu lagi membawa fotokopi KTP fisik untuk mengurus klaim BPJS Kesehatan, admisi sekolah, maupun pembukaan rekening bank.