Berita

Korban Bullying Siswa SMK di Kebumen Membaik, Pemprov Dampingi Pemulihan Trauma

×

Korban Bullying Siswa SMK di Kebumen Membaik, Pemprov Dampingi Pemulihan Trauma

Sebarkan artikel ini
Video viral perundungan di Kebumen
Video viral perundungan di Kebumen

NARASIKOE.COM – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memberikan perhatian dan dukungan langsung kepada K (16), siswa salah satu SMK swasta di Kebumen, yang menjadi korban perundungan (bullying) hingga viral di media sosial.

Guna memulihkan kondisi psikologis korban, Taj Yasin melakukan panggilan video (video call) dari ruang kerjanya pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Dalam perbincangan tersebut, Taj Yasin menyemangati korban sekaligus menghadiahkan satu unit sepeda untuk digunakan pergi ke sekolah karena tempat tinggal korban hanya berjarak satu kilometer dari sekolah.

“Jarak sekolahnya berapa kilo (dijawab 1 Km). Ya sudah nanti sekolahnya pakai sepeda ya, jangan pakai motor, belum punya SIM, motornya biar buat bapaknya aja buat kerja, ya sudah semangat ya dek belajar,” pesan Taj Yasin pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Langkah ini diambil atas arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yang sebelumnya menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Jateng Sadimin untuk mendatangi rumah korban di Kebumen.

“Ini jadi pembelajaran hidup ya. Tetap semangat. Nanti sekolahnya naik sepeda ontel aja. Bapak Sadimin nanti (tolong) belikan sepeda, dari saya ya,” ujar Taj Yasin.

Guna melindungi mental korban yang mengalami rasa takut dan luka fisik pada bagian kepala serta perut, Pemprov Jateng melalui Dinas Pendidikan memfasilitasi proses pemindahan sekolah korban ke lingkungan baru.

Kasus perundungan ini berawal saat antrean program Makan Bergizi Gratis (MBG) di area belakang sekolah pada Jumat, 7 Agustus 2026. Korban diseret, dipukul, dan dibanting oleh pelaku yang merupakan kakak kelasnya.

Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku setelah melihat pesan singkat komunikasi biasa di Instagram antara korban dan mantan kekasih pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian dan dijatuhi sanksi skorsing dari pihak sekolah.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum berpatokan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta UU Perlindungan Anak dengan penetapan status Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).