NARASIKOE.COM – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Jawa Tengah terus memperkuat implementasi program Kenali dan Cek Kesehatan Ibu Hamil (Kencan Bumil).
Melalui program ini, kader PKK desa/kelurahan didorong untuk aktif mendampingi ibu hamil secara langsung menggunakan prinsip dasar: satu kader mendampingi satu ibu hamil.
Penguatan strategi ini disampaikan dalam webinar Penguatan Implementasi Kencan Bumil yang diikuti jajaran pengurus TP PKK se-Jawa Tengah pada Selasa 11 Agustus 2026.
Mewakili Ketua TP PKK Jateng Nawal Arafah Yasin, Staf Ahli M. Fatkurroji menegaskan bahwa kader di tingkat desa merupakan garda terdepan yang paling dekat dengan masyarakat.
“Pesan kuncinya atau tagline-nya itu satu bumil satu kader, ngopeni satu kader nglakoni satu ibu hamil,” tegas M. Fatkurroji.
Program Kencan Bumil dirancang untuk mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), sekaligus mencegah risiko stunting sejak masa kehamilan.
Berikut tiga fokus penerapannya di lapangan:
- Penjangkauan Langsung (Door-to-Door): Kader mendatangi rumah warga untuk mendeteksi ibu hamil sejak dini.
- Edukasi Inklusif (Ibu & Suami): Edukasi kesehatan diberikan tidak hanya kepada ibu hamil, tetapi juga melibatkan suami dan keluarga besar agar paham kebutuhan masa kehamilan.
- Pendampingan Faskes: Kader mengawal ibu hamil saat memeriksakan kandungan ke bidan/puskesmas, termasuk akses ke pemeriksaan USG dan layanan psikologi.
Saat ini, Kencan Bumil telah berjalan di empat daerah pilot project, yaitu Kota Pekalongan, Kabupaten Blora, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Sragen, yang diintegrasikan dengan program Dokter Spesialis Keliling (Speling).
Selain pendampingan umum, TP PKK Jateng menekankan etika khusus bagi kader saat menjangkau ibu hamil dari kelompok rentan—seperti korban kekerasan seksual, kehamilan tidak dikehendaki, kehamilan usia anak, maupun ibu hamil dengan HIV.
Fatkurroji mewanti-wanti agar pendampingan terhadap kelompok rentan wajib mengedepankan asas kerahasiaan dan empati.
“Pendampingan terhadap kelompok rentan harus dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi pribadi, tidak boleh menyalahkan, menghakimi, memberikan stigma negatif, maupun melakukan diskriminasi,” terangnya.


















