NARASIKOE.COM – DPRD Jawa Tengah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah.
Persetujuan ini menandai tuntasnya pembahasan pelaksanaan anggaran dengan realisasi pendapatan mencapai Rp23,761 triliun, di tengah tantangan fiskal dan ketidakpastian ekonomi global.
Dalam rapat paripurna DPRD Jateng, Rabu (8/7/2026), dilaporkan realisasi belanja daerah sebesar Rp23,871 triliun sehingga APBD mengalami defisit Rp109,86 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto Rp577,04 miliar, menghasilkan SiLPA Rp467,18 miliar.
Ketua DPRD Jateng Sumanto menegaskan laporan pertanggungjawaban APBD telah sesuai dengan hasil pembahasan DPRD maupun pemeriksaan BPK.
“Antara yang disampaikan Pak Gubernur dengan DPRD Provinsi sudah klop, ketemu,” ujarnya.
Meski menyetujui raperda, DPRD memberikan catatan agar pengelolaan SiLPA dilakukan lebih terencana serta peningkatan pendapatan daerah tidak membebani masyarakat.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD.
Ia menekankan pentingnya kecermatan dalam menyusun kebijakan anggaran di tengah keterbatasan fiskal dan dinamika geopolitik global.
“Program-program harus berdaya guna bagi masyarakat,” katanya.
Luthfi juga mengungkapkan nilai kekayaan Pemprov Jateng pada 2025 mencapai Rp42,669 triliun, meningkat Rp2,408 triliun dibanding tahun sebelumnya.
Ia menegaskan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD, melainkan juga investasi, BUMD, dan BLUD.
Realisasi investasi Jateng sepanjang 2025 tercatat Rp110 triliun dengan penyerapan tenaga kerja hampir 276 ribu orang.
Pada triwulan I 2026, investasi mendekati Rp23 triliun dengan serapan sekitar 92 ribu tenaga kerja.
Sesuai mekanisme, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.


















