Berita

Kasus Absensi Fiktif, Pemprov Jateng Hormati Proses Hukum 9 ASN Brebes

×

Kasus Absensi Fiktif, Pemprov Jateng Hormati Proses Hukum 9 ASN Brebes

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno (foto: Pemprov Jateng)
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno (foto: Pemprov Jateng)

NARASIKOE.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan pentingnya menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) menyusul penetapan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka kasus dugaan absensi fiktif.

Pemprov Jateng, kata Sumarno, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan langkah kepegawaian.

“Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Brebes,” ujarnya, Minggu 5 Juli 2026.

Menurutnya, sanksi kepegawaian terhadap ASN yang terlibat pelanggaran akan mengikuti hasil proses hukum.

Mekanisme hukuman disiplin memiliki tahapan melalui tim khusus sebelum diputuskan kepala daerah.

Lebih dari sekadar persoalan administrasi kehadiran, Sumarno menegaskan integritas adalah fondasi utama ASN.

“Gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki SK atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus dijalankan,” tegasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, ia menilai pengawasan presensi harus dilakukan berlapis. Selain teknologi, pengawasan dari atasan langsung juga harus berjalan optimal.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan,” katanya.

Kasus absensi fiktif ini terungkap setelah BKPSDMD Kabupaten Brebes melaporkan dugaan absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29–30 April 2026. Polres Brebes kemudian menetapkan sembilan guru ASN sebagai tersangka.