Berita

Terapkan Permenkes Baru dan iDRG, Pemprov Jateng Petakan Ulang Fungsi Rumah Sakit Daerah

×

Terapkan Permenkes Baru dan iDRG, Pemprov Jateng Petakan Ulang Fungsi Rumah Sakit Daerah

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno saat memberikan arahan dalam sosialisasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 di RSUD Dr Moewardi Surakarta, Sabtu 4 Juli 2026 (foto: Pemprov Jateng)
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno saat memberikan arahan dalam sosialisasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 di RSUD Dr Moewardi Surakarta, Sabtu 4 Juli 2026 (foto: Pemprov Jateng)

NARASIKOE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai merancang arah baru pengembangan rumah sakit daerah. Langkah ini diambil menyusul diterapkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit serta sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

Melalui regulasi baru ini, rumah sakit diminta fokus pada efisiensi dan pemenuhan kebutuhan riil masyarakat alih-alih sekadar mengejar status klasifikasi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat membuka acara sosialisasi Implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi iDRG di RSUD Dr Moewardi, Kota Surakarta, pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurut Sumarno, aturan baru ini menjadi momentum strategis untuk memetakan kembali posisi serta zonasi pelayanan rumah sakit milik pemerintah provinsi agar sistem pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih terintegrasi.

“Kalau kemarin kita mengejar untuk menjadi rumah sakit paripurna, utama, madya, justru yang lebih penting sekarang adalah memetakan posisi rumah sakit provinsi. Rumah sakit kita harus hadir di segmen mana dan kebutuhan masyarakat yang seperti apa yang harus dijawab,” kata Sumarno.

Pembagian Fungsi Rumah Sakit Kabupaten, Provinsi, dan Pusat

Sumarno menjelaskan, standardisasi pelayanan kesehatan ke depan harus mengedepankan asas saling melengkapi antarjenjang fasilitas kesehatan.

Rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota akan diperkuat untuk menangani pos pelayanan dasar.

Sementara itu, rumah sakit rujukan tingkat provinsi baru akan mengambil alih penanganan ketika pasien membutuhkan tindakan medis yang lebih kompleks.

Adapun rumah sakit milik pemerintah pusat berfungsi mengisi kekosongan layanan spesifik yang belum mampu diakomodasi oleh daerah.

Sistem pembagian peran yang tegas ini diharapkan mampu memangkas penumpukan antrean pasien yang selama ini kerap terjadi di rumah sakit rujukan berskala besar.

Di sisi lain, Sumarno mengingatkan bahwa tingkat kesuksesan pembangunan sektor kesehatan indikatornya bukan pada ramainya jumlah pasien, melainkan pada meningkatnya derajat kesehatan publik.

“Kalau rumah sakit sepi tidak perlu sedih. Justru itu artinya masyarakat kita sehat. Yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga kalau bisa orang tidak perlu masuk rumah sakit,” imbuh Sekda.

Terapkan iDRG, Sistem Keuangan BLU Wajib Efisien

Terkait status operasional rumah sakit daerah yang mayoritas telah berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), Sumarno menekankan pentingnya akurasi kalkulasi biaya riil pada setiap tindakan medis.

Fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki BLU harus diimbangi dengan efisiensi anggaran yang ketat.

Hal ini menjadi krusial seiring dengan penerapan sistem iDRG. Sistem ini merupakan mekanisme pembayaran layanan rumah sakit berbasis kelompok diagnosis, yang menggantikan pendekatan pembayaran konvensional sebelumnya.

Konsep iDRG memaksa manajemen rumah sakit untuk memberikan pengobatan bermutu tinggi namun dengan biaya yang terukur dan efisien.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 sendiri diterbitkan untuk menata ulang tata kelola perjenjangan layanan kesehatan nasional.

Regulasi ini dirancang agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi pelayanan maupun persaingan yang tidak sehat antar-institusi medis milik pemerintah.