Berita

Pemkab Demak Serahkan SK Pengangkatan dan Pemindahan Kepala Sekolah

×

Pemkab Demak Serahkan SK Pengangkatan dan Pemindahan Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

Demak, NARASIKOE.COM- Pemerintah Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan pengangkatan dan pemindahan guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak pada Jum’at, 30 Januari 2026, bertempat di Grhadika Bina Praja, mulai pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E.

Dalam sambutannya, Bupati Demak menyampaikan ucapan selamat kepada para guru yang menerima amanah sebagai Kepala Sekolah. Bupati menegaskan bahwa pengangkatan dan pemindahan Kepala Sekolah merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Demak.

Bupati Demak menekankan peran strategis Kepala Sekolah sebagai pemimpin pembelajaran, manajer sekolah, serta teladan bagi seluruh warga sekolah. Kepala Sekolah diharapkan mampu membina dan mengembangkan kompetensi guru secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, serta menciptakan budaya kerja yang baik.

Selain itu, Bupati juga menegaskan pentingnya tertib administrasi dan pengelolaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Disampaikan pula bahwa proses pengangkatan dan/atau pemindahan Kepala Sekolah telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku serta telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati Demak mengimbau kepada para Kepala Sekolah yang baru agar segera menyesuaikan diri, bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, dan melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi. Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan dapat mendukung serta membangun sinergi dalam mewujudkan satuan pendidikan yang berkarakter, berprestasi, dan berdaya saing.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak kembali menegaskan bahwa seluruh layanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun serta bebas dari gratifikasi dan pungutan liar. Bupati juga mengingatkan keberadaan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran yang aman dan bertanggung jawab.