NARASIKOE.COM – LANGKAH Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggandeng TNI dan Polri untuk memutus praktik ‘beking’ pengemplang pajak patut dibaca sebagai sinyal keras bahwa negara mulai serius membersihkan wilayah gelap penegakan hukum perpajakan.
Pernyataan tersebut bukan sekadar isu teknis penagihan pajak, melainkan gambaran tentang persoalan struktural yang selama ini dibiarkan mengendap akibat lemahnya negara menghadapi kekuatan informal yang melindungi pelanggaran hukum ekonomi.
Pengakuan Menteri Keuangan bahwa di lapangan “selalu ada beking” sebetulnya membuka tabir lama. Publik selama ini mencurigai bahwa kebocoran penerimaan negara bukan hanya soal regulasi yang lemah atau sistem administrasi yang belum optimal, melainkan juga karena adanya perlindungan dari oknum berpengaruh, baik yang berlindung di balik kekuasaan, jabatan, maupun jaringan kekerasan. Ketika hukum kalah oleh rasa takut aparat, maka negara sesungguhnya sedang absen.
Karena itu, rencana Menteri Keuangan melibatkan aparat keamanan harus ditempatkan dalam konteks mengembalikan wibawa negara. Pajak adalah tulang punggung pembiayaan pembangunan. Ketika pengemplang pajak dibiarkan merasa aman karena memiliki pelindung, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah ketidakadilan. Sebab, yang patuh justru menanggung beban lebih besar, sementara yang melanggar bisa bernegosiasi dengan kekuasaan.
Fokus awal penindakan pada peredaran rokok ilegal juga bukan pilihan tanpa alasan. Sebab, sektor ini selama bertahun-tahun menjadi sumber kebocoran penerimaan negara yang nyata, terbuka, dan terorganisir. Rokok ilegal bukan hanya persoalan cukai, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan keberanian negara dalam menghadapi jaringan ekonomi gelap yang kerap dilindungi oleh kekuatan nonformal.
Transparansi dan Akuntabilitas
Namun demikian, langkah ini juga menyimpan tantangan besar. Pelibatan TNI dalam penegakan hukum sipil harus dijaga ketat agar tidak melenceng dari prinsip supremasi hukum. Kehadiran aparat bersenjata seharusnya hanya berfungsi sebagai pengaman penindakan, bukan pengganti otoritas sipil atau alat intimidasi. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan pembatasan kewenangan menjadi kunci agar niat baik ini tidak berujung pada problem baru.
Lebih jauh, perang terhadap pengemplang pajak tidak boleh berhenti pada operasi lapangan semata-mata. Jika praktik beking-membekingi ini benar-benar ingin diberantas, maka yang disentuh bukan hanya pelaku usaha ilegal, tetapi juga oknum aparat dan elite yang selama ini menjadi pelindung mereka. Tanpa keberanian menyentuh aktor-aktor tersebut, operasi penindakan hanya akan menjadi tontonan sesaat, terlihat keras di awal, melemah di tengah jalan.
Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang mencapai Rp 2.693,7 triliun menunjukkan betapa krusialnya upaya ini. Di tengah belanja negara yang besar dan komitmen menjaga defisit di bawah tiga persen, setiap rupiah pajak menjadi penopang stabilitas fiskal. Namun, menggenjot penerimaan dengan cara memaksa tanpa keadilan justru berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Namun, rencana baik tentu perlu diberi kesempatan dan ruang untuk dibuktikan. Dan, langkah Menteri Keuangan Purbaya akan diuji bukan oleh seberapa banyak operasi digelar, melainkan oleh satu pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar berani berdiri tegak menghadapi bayang-bayang kekuasaan di belakang para pelanggar pajak? Jika jawabannya ya, maka ini bisa menjadi titik balik reformasi perpajakan. Namun jika jawabannya tidak, publik hanya akan menyaksikan satu episode lagi dari drama lama penegakan hukum yang setengah hati. (*)
Kamalul Yakin, editor Narasikoe.com. Artikel ini disempurnakan dengan bantaun akal imitasi (AI).


















