NARASIKOE.COM – SEBARIS kalimat yang dilontarkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat mencecar jajaran Polres dan Kejari Sleman itu terdengar sederhana, tapi daya ledaknya besar. Kalimat itu mengekspresikan kesimpulan yang mengecewakan atas sikap jajaran kedua instansi penegak hukum tersebut.
“Kalau begini, masyarakat jadi takut,” ucapnya. Takut menolong. Takut bertindak. Takut berbuat benar. Bahkan juga takut membela anggota keluarganya yang tengah menjadi sasaran kejahatan.
Kalau ketakutan itu hanya dialami seseorang, itu wajar. Namun jika ketakutan itu akan dialami semua masyarakat akibat logika hukum yang terbalik-balik, ini sungguh berbahaya. Dan ketakutan kolektif adalah sinyal paling serius bahwa ada yang keliru dalam cara hukum kita bekerja.
Kasus di Sleman seharusnya menjadi cermin jernih bagi wajah penegakan hukum kita hari ini. Seorang ibu dijambret. Suaminya, Pak Hogi Minaya, bereaksi spontan, naluri paling manusiawi: mengejar pelaku. Tak ada senjata. Tak ada niat menghilangkan nyawa siapa pun.
Namun yang terjadi kemudian justru tragis dan ironis. Dua penjambret menabrak tembok dan meninggal dunia, sementara orang yang mengejar —yang bahkan tidak menyentuh pelaku— justru ditetapkan sebagai tersangka.
Di titik inilah nalar publik terguncang. Bukan karena emosi, tetapi karena penggunaan logika yang tak wajar. Logika hukum yang tak selaras dengan logika manusia waras. Logika hukum yang jungkir balik.
Jika orang yang berusaha menolong justru dihadapkan pada ancaman pidana enam tahun penjara, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat jelas: lebih aman diam saja. Biarkan kejahatan berjalan, asal kita tidak ikut terlibat. Keselamatan pribadi dan status hukum pun menjadi lebih penting daripada solidaritas sosial.
Ini bukan sekadar soal satu orang bernama Pak Hogi. Ini soal preseden. Ini soal arah hukum kita yang sangat mudah ditafsirkan secara keliru dan dibelokkan oleh aparat yang seharusnya menegakkannya.
Hukum sejatinya hadir untuk melindungi warga yang patuh, bukan membebani mereka dengan ketakutan baru. Ketika asas keadilan substantif dikalahkan oleh tafsir kaku pasal demi pasal, maka hukum telah kehilangan jiwanya. Hukum telah berubah dari alat perlindungan terhadap mereka yang taat menjadi alat intimidasi masyarakat.
Lompatan Logika
Negara memang harus mencegah tindakan main hakim sendiri oleh siapa pun. Itu mutlak. Namun menyamakan tindakan spontan warga yang mengejar pelaku kejahatan dengan orang yang melakukan perbuatan kriminal adalah lompatan logika yang berbahaya. Di ruang abu-abu inilah empati, konteks, dan akal sehat penegak hukum diuji.
Pertanyaannya sederhana tapi menghantui: apakah setiap reaksi spontan warga harus dibaca sebagai potensi kejahatan? Apakah korban dan orang terdekatnya dituntut berpikir layaknya ahli hukum pada detik-detik krisis yang membutuhkan pertolongan segera?
Jika jawabannya iya, maka jangan heran bila ke depan kita akan hidup di masyarakat yang dingin dan kehilangan empati. Masyarakat yang melihat kejahatan sebagai tontonan, bukan panggilan moral untuk menghentikannya. Bukan karena mereka tidak peduli, melainkan karena takut jika menghentikan sebuah kejahatan yang tengah berlangsung di depan matanya justru berakhir sebagai tersangka.
Langkah Komisi III DPR RI memanggil aparat penegak hukum dan pihak terkait patut diapresiasi. Ini bukan intervensi, melainkan koreksi. Negara perlu memastikan bahwa hukum tidak tercerabut dari rasa keadilan masyarakat. Bahwa diskresi dan kebijaksanaan itu masih punya ruang di tengah teks undang-undang.
Sebab bila hukum terus berjalan menjauh dari nurani publik, kepercayaan akan runtuh pelan-pelan. Dan ketika itu terjadi, yang berbahaya bukan hanya kejahatan jalanan, melainkan ketidakberanian kolektif untuk melawan kejahatan itu sendiri.
Pertanyaan selanjutnya: jika melihat penjambretan di depan mata, apakah kita masih berani bertindak? Ini sama sekali bukan pertanyaan retoris. Ini pertanyaan yang sangat mendesak untuk dijawab. Dan jawaban masyarakat atas pertanyaan itu adalah barometer paling jujur tentang sehat atau tidaknya penegakan hukum di negeri ini. (*)
Kamalul Yakin, editor Narasikoe.com. Artikel ini diaempurnakan dengan bantuan akal imitasi (AI).


















