NARASIKOE.COM – PERNYATAAN tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan Komisi III DPR soal penolakan posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian bukan sekadar sikap institusional. Penolakan itu adalah penanda penting dalam perdebatan panjang tentang desain kekuasaan negara, relasi sipil–militer–kepolisian, juga soal bagaimana negara memastikan alat-alatnya tetap bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan politik sesaat.
Dalam suasana demokrasi Indonesia yang terus mencari bentuk idealnya, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian memang kerap muncul. Dalihnya pun beragam. Dari penguatan pengawasan sipil, efisiensi birokrasi, hingga harmonisasi kebijakan. Namun, penolakan yang disampaikan Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR RI itu membuka kembali ruang refleksi: apakah perubahan struktur selalu identik dengan perbaikan tata kelola?
Secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden bukanlah sebuah kebetulan historis, melainkan hasil kompromi politik pascareformasi yang ingin memastikan Polri lepas dari bayang-bayang militer, sekaligus tetap berada dalam kendali sipil tertinggi. Presiden sebagai pemegang mandat rakyat, menjadi simpul tunggal agar Polri tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan antarkementerian atau kekuasaan sektoral.
Kekhawatiran Kapolri tentang potensi munculnya “matahari kembar” juga patut direnungkan. Dalam praktik ketatanegaraan, terlalu banyak pusat kendali justru sering melahirkan konflik kewenangan, bukan akuntabilitas. Ketika aparat penegak hukum harus menimbang loyalitas struktural sebelum menegakkan hukum, di situlah keadilan berpotensi tergadaikan.
Namun demikian, menolak posisi Polri di bawah kementerian bukan berarti menutup mata terhadap problem internal Polri itu sendiri. Sebab, saat ini, kepercayaan publik masih diuji oleh berbagai kasus yang melibatkan personel Polri, mulai dari pelanggaran etik hingga penyalahgunaan wewenang. Di titik inilah pernyataan Komisi III DPR menemukan relevansinya. Karena itu, penguatan pengawasan terhadap institusi Polri, baik secara eksternal melalui DPR dan Kompolnas maupun secara internal lewat Propam, Inspektorat, dan Wasidik, adalah sebuah keniscayaan.
Integritas, Transparansi, dan Keberanian
Refleksi pentingnya bukan pada soal “di bawah siapa institusi Polri berada”, melainkan “untuk siapa Polri bekerja”. Struktur boleh ideal, tetapi tanpa integritas, transparansi, dan keberanian menindak anggotanya sendiri yang melakukan kesalahan, struktur hanya menjadi bingkai kosong tanpa makna substansial.
Teknologi kekinian seperti kamera tubuh dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) sebagaimana disoroti Komisi III hanyalah alat, sedangkan ruhnya tetap berada pada komitmen moral institusi.
Ucapan Kapolri yang rela memilih “lebih baik menjadi petani ketimbang menjadi menteri kepolisian” kiranya bisa dibaca sebagai simbol bahwa jabatan bukanlah tujuan, melainkan amanah. Pernyataan itu, jika sungguh-sungguh dihayati hingga ke level terbawah institusi, seharusnya menjadi energi etik bagi reformasi Polri yang sesungguhnya.
Pada intinya, demi menjaga muruah demokrasi yang telah disepakati bersama sebagai sistem negara, yang dibutuhkan tidak hanya polisi yang kuat, tetapi juga polisi yang tunduk pada hukum dan diawasi secara sehat. Polri yang langsung berada di bawah Presiden menuntut satu hal utama, yaitu keberanian Presiden dan parlemen untuk terus mengawasi tanpa intervensi, serta keberanian Polri untuk selalu membenahi diri tanpa defensif.
Di sanalah kepercayaan publik bisa tumbuh. Bukan karena Polri berada di bawah kementerian atau presiden, melainkan karena Polri benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sebagaimana cita-cita reformasi yang belum sepenuhnya usai. (*)
Kamalul Yakin, editor Narasikoe.com. Artikel ini disempurnakan dengan bantuan akal imitasi (AI).


















