NARASIKOE.COM – BEBERAPA waktu lalu wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali mengemuka di Senayan. Tarik ulur antara pilkada langsung oleh rakyat dan pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun kembali membelah sikap elite politik nasional.
Suara di DPR pun terbelah. Sebagian fraksi mengusulkan pilkada dikembalikan ke DPRD dengan dalih efisiensi dan penghematan anggaran, sementara pihak lain bersikeras mempertahankan pilkada langsung sebagai roh demokrasi pascareformasi.
Argumentasi mereka yang menginginkan pilkada lewat DPRD, selama ini pilkada langsung membutuhkan biaya yang sangat besar bagi para calon kepala daerah. Hal itulah yang disebut-sebut “memaksa” para kepala daerah untuk mengembalikan modal awal dengan berbagai cara, termasuk korupsi dan manipulasi.
Sebaliknya, mereka yang bersikukuh mempertahankan pilkada langsung berargumen bahwa pilkada langsung merupakan capaian sejarah yang mencerminkan demokrasi yang ideal. Pilkada langsung telah mengembalikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat untuk menentukan pemimpin mereka.
Di tengah perdebatan tersebut, PDI Perjuangan menjadi partai yang paling lantang menolak wacana Pilkada melalui DPRD. Bagi PDIP, gagasan itu bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan juga menyangkut arah dan kualitas demokrasi Indonesia. Karena itu, mengembalikan pilkada ke DPRD dinilai sebagai langkah mundur yang menggerus kedaulatan rakyat.
Perlu diingat, pilkada langsung bukanlah kebijakan yang lahir tanpa sejarah. Ia merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998, ketika bangsa ini bersepakat memutus rantai kekuasaan elitis dan sentralistik. Rakyat diberi hak penuh untuk menentukan pemimpin daerahnya sendiri tanpa perantara elite politik di gedung dewan. Pilkada langsung pun menjadi simbol pergeseran kekuasaan dari elite ke rakyat.
Argumen efisiensi anggaran yang kerap digunakan para pendukung pilkada lewat DPRD memang terdengar rasional di permukaan. Namun faktanya, demokrasi tidak bisa semata-mata diukur dengan kalkulasi rupiah. Biaya politik yang mahal seharusnya dijawab dengan perbaikan sistem pengawasan, transparansi pendanaan, dan penegakan hukum yang tegas, bukan dengan memangkas hak pilih rakyat.
Persoalan Baru
Selain itu, pilkada lewat DPRD justru berpotensi melahirkan persoalan baru. Politik transaksional di tingkat elite sangat mungkin menguat. Proses pemilihan yang tertutup dari pengawasan publik membuka ruang kompromi kepentingan, lobi-lobi kekuasaan, bahkan praktik jual beli suara yang sulit terdeteksi. Akibatnya, rakyat pun kembali hanya menjadi penonton, bukan penentu.
Selain itu, politik transaksional seperti itu juga tidak ada yang menjamin biayanya akan lebih murah. Bahkan sangat mungkin biaya yang dibutuhkan pun sama besar dengan pilkada langsung, mengingat kuatnya transaksi politik yang terjadi.
PDIP menegaskan bahwa demokrasi sejati menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, maka semangat itu jelas akan tereduksi. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: mengapa harus kembali ke mekanisme lama yang pernah ditinggalkan karena dinilai tidak demokratis?
Tentu pilkada langsung bukan tanpa cacat. Konflik, politik uang, dan polarisasi sosial juga kerap mewarnainya. Namun solusi atas problem tersebut adalah pembenahan, bukan pembatalan. Demokrasi tidak tumbuh dengan memotong prosesnya, melainkan dengan merawat dan menyempurnakannya.
Tarik ulur wacana pilkada ini pada akhirnya akan menjadi ujian komitmen elite politik terhadap reformasi. Apakah demokrasi akan dijaga meski berbiaya mahal atau justru dipangkas demi kenyamanan kekuasaan? Sejarah akan mencatat pilihan tersebut, dan rakyat tentu berharap, demokrasi Indonesia tidak dipaksa berjalan mundur. ***
Kamalul Yakin, editor Narasikoe.com. Artikel ini disempurnakan dengan bantuan akal imitasi (AI).
_


















