Opini

Mereduksi Potensi OTT

×

Mereduksi Potensi OTT

Sebarkan artikel ini

NARASIKOE.COM – MENAPAKI awal bulan 2026 sepertinya republik ini masih akan berkutat dengan problem pemberantasan korupsi. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku, termasuk penyematan rompi oranye, faktanya korupsi masih jalan terus. Bahkan, modusnya tidak banyak berubah dan tentu ini menjadi hal yang paling sulit untuk diberantas.

Di satu sisi penegakan hukum juga cenderung kurang mampu menangani persoalan korupsi, di sisi lain tebang pilih perlakuan hukum juga makin terang benderang sehingga cibiran tumpul ke atas tajam ke bawah pun benar adanya.

Ironisme ini menjadi tantangan bagi upaya mereduksi korupsi sepanjang 2026. Namun yang justru menjadi pertanyaan, apakah bisa mereduksi potensi OTT? Jangan bertanya apakah upaya ini bisa memberantasnya.

Menuju 28 tahun Era Reformasi yang ditandai tumbangnya rezim Orde Baru pada 21 Mei 1998, upaya mereduksi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di semua lini menjadi tantangan tersendiri. Ironisnya, pada peringatan 25 tahun reformasi justru diwarnai realitas penetapan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS yang menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

BACA JUGA  Swasembada Beras: Antara Kebanggaan dan Tanggung Jawab

Bahkan, setelah Pilkada Serentak 27 November 2024, KPK juga menangkap lima kepala daerah karena korupsi. Mereka adalah Abdul Aziz (Bupati Kolaka Timur – 7 Agustus 2025), Abdul Wahid (Gubernur Riau – 5 November 2025), Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo – 7 November 2025), Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah – 10 Desember 2025), Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi – 18 Desember 2025). Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menetapkan Erwin Affandi (Wakil Wali Kota Bandung – 10 Desember 2025) sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Jadi, kilas balik reformasi tidak bisa menyurutkan KKN, sebaliknya justru kasus korupsi tidak hanya dilakukan pejabat pria saja tetapi juga pejabat wanita. Bahkan, ada pula yang kemudian mencibir dinasti politik dan politik dinasti yang sepertinya makin subur di republik ini. Argumen yang mendasari tidak terlepas dari mahalnya ongkos demokrasi di republik ini.

BACA JUGA  Tata Ruang Versus Tata Uang

Gaji Terlalu Kecil

Fakta ini membenarkan apa yang disampaikan oleh salah seorang politikus senior dari salah satu partai besar bahwa anggota DPR adalah petugas partai dan secara tidak langsung juga membenarkan pernyataan salah satu mantan kepala daerah di Jawa Tengah bahwa gaji kepala daerah terlalu kecil sehingga memicu nafsu korupsi.

Terkuaknya sejumlah koruptor wanita pada era reformasi juga menyadarkan bahwa budaya patriarki telah mencederai demokrasi sehingga era demokrasi pun mulai melirik kaum wanita untuk berperan dalam dunia politik sebagai salah satu upaya mereduksi potensi OTT oleh KPK.

Setidaknya ada empat alasan di balik kuota bagi wanita dalam komposisi DPR. Keempat alasan itu adalah tuntutan komitmen prinsip keadilan bagi pria – wanita, menawarkan model peran keberhasilan politikus wanita, mengidentifikasi kepentingan khusus wanita yang tidak terlihat dan menekankan adanya perbedaan hubungan wanita dengan politik, juga menunjukkan kehadirannya dalam meningkatkan kualitas perpolitikan.

Namun ketika emansipasi terealisasi dengan banyak wanita terlibat dalam berbagai peran di ranah demokrasi dan pemerintahan, termasuk di posisi jabatan kepala daerah dan struktural lainnya, ternyata muncul pula korupsi yang dilakukan oleh para pejabat wanita.

BACA JUGA  Kalau Soal Ini, Sepak Bola Inggris Memang Jagonya

Belajar bijak dari komitmen reformasi maka tantangan ke depan terutama pada tahun 2026 tidak sekadar bagaimana memacu pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat, tapi juga bagaimana mereduksi kasus-kasus korupsi, baik yang dilakukan pejabat priam maupun wanita.

Jika memang tidak mampu memberantas korupsi, setidaknya bisa mereduksi dan meminimalkan jumlah kasusnya. Meski tidak mudah, harus ada keyakinan untuk melakukannya. Bahkan potensi korupsi dari salah satu program nasional, misalnya Makan Bergizi Gratis (MBG), juga disinyalir sangat besar.

Setidaknya saat sekolah-sekolah libur tetapi ngotot agar MBG tetap jalan menjadi indikasi buruk atas dugaan potensi terjadinya korupsi. Karena itu, tidak ada alasan bagi rakyat untuk tidak terlibat dalam berbagai upaya dan komitmen pemberantasan korupsi. (*)

Dr Edy Purwo Saputro SE MSi, dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo (UMS).

Opini

NARASIKOE.COM – SETIAP kota memiliki caranya sendiri untuk bercerita. Ada yang berbicara lewat bangunan tinggi, ada pula yang menuturkan kisahnya…

Opini

NARASIKOE.COM – BERITA viral pada akhir tahun 2025 kemarin soal sepinya jumlah kunjungan wisatawan, baik wisatawan Nusantara maupun wisatawan mancanegara…