Ekonomi

Harga BBM Naik, OJK Minta Industri Keuangan Lakukan Stress Testing

×

Harga BBM Naik, OJK Minta Industri Keuangan Lakukan Stress Testing

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Jateng, Hidayat Prabowo (dok Narasikoe)
Kepala OJK Jateng, Hidayat Prabowo (dok Narasikoe)

NARASIKOE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah mulai mengantisipasi risiko yang muncul akibat tekanan ekonomi, termasuk potensi peningkatan Non-Performing Loan (NPL) di sektor jasa keuangan.

Kepala OJK Jateng, Hidayat Prabowo menjelaskan lembaga terkait seperti Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan memiliki kewenangan menyusun proyeksi makroekonomi, sementara OJK fokus mencermati dampaknya terhadap industri keuangan.

“Dampaknya terhadap sektor keuangan tentu salah satunya risiko NPL yang cenderung meningkat. Karena itu, baik OJK pusat maupun daerah sudah mulai melakukan langkah antisipasi,” ujarnya, Kamis 11 Juni 2026.

Sebagai langkah mitigasi, OJK meminta seluruh pelaku industri jasa keuangan melakukan stress testing terhadap berbagai skenario ekonomi.

Hal ini untuk memberi gambaran kondisi apabila tekanan ekonomi semakin meningkat.

Hidayat menyoroti kenaikan harga BBM yang berpotensi menambah beban dunia usaha dan memengaruhi kemampuan debitur memenuhi kewajiban kredit.

“Untuk kredit produktif, kenaikan biaya operasional tentu akan menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. Industri keuangan sedang menghitung seberapa besar dampak yang mungkin terjadi,” katanya.

Pada kredit konsumtif, peningkatan biaya hidup juga menjadi faktor penting.

Meski ASN memiliki mekanisme pembayaran melalui pemotongan gaji, kenaikan kebutuhan sehari-hari tetap dapat memengaruhi kondisi keuangan rumah tangga.

Selain itu, OJK juga menyoroti risiko bagi bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki eksposur terhadap valuta asing.

Pelemahan rupiah dinilai dapat meningkatkan beban kewajiban bagi pihak yang memiliki utang dalam dolar AS.

Hidayat menegaskan OJK memiliki kewenangan memberikan relaksasi kebijakan apabila kondisi ekonomi membutuhkan dukungan khusus. Namun, saat ini belum ada keputusan terkait hal tersebut.

“Jangan ditafsirkan bahwa OJK sedang menyiapkan relaksasi. Kami masih mencermati perkembangan kondisi. Tetapi secara kewenangan, OJK memang memiliki ruang untuk memberikan dukungan kebijakan apabila diperlukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengalaman saat pandemi Covid-19 menunjukkan relaksasi dapat menjadi instrumen penting menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.

Saat ini OJK terus memantau perkembangan situasi dan asesmen sektor keuangan untuk menentukan langkah yang tepat.