NARASIKOE.COM – HASIL pesta demokrasi tahun 2024 memunculkan sejumlah kepala daerah baru sebagai hasil dari pilihan secara langsung oleh rakyat. Tindak lanjut seremonial pesta demokrasi yaitu pelaksanaan pemerintahan. Namun pada praktiknya, pelaksanaan pemerintahan pada era otonomi daerah (otda) ini juga tak terlepas dari praktik korupsi lewat fenomena jual beli jabatan.
Padahal Presiden Prabowo sudah sangat jelas menegaskan agar semua kepala daerah mampu menahan dirinya agar tidak terjerumus pada perilaku korupsi. Ironisnya, yang terjadi justru sebaliknya, nafsu korupsi untuk cepat balik modal tidak bisa lagi dibendung sehingga sejarah kelam korupsi kembali terjadi. Bahkan, awal tahun 2026 yang belum genap dua bulan sudah terjadi tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ironisnya, dalam satu hari juga terjadi dobel OTT yang melibatkan dua kepala daerah hasil Pilkada 2024. OTT pertama terjadi pada 9-10 Januari, yakni kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Kasus kedua terjadi pada Senin pagi 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun Maidi (bersama 14 orang terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR di Madiun, Jawa Timur). Kasus ketiga terjadi pada hari dan tanggal yang sama dengan kasusu kedua, yakni OTT terhadap Bupati Pati Sudewo dengan dugaan jual beli jabatan.
Kisah dan sejarah kelam korupsi di republik ini seolah-olah tidak pernah berhenti. Hal ini menjadi ironi mengingat otda diberlakukan dengan pemekaran daerah dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat, tapi faktanya justru sebaliknya, kemiskinan dan kebodohan makin merajalela. Bahkan OTT terhadap kepala daerah pun makin marak dan jamak terjadi.
Penegasan Presiden Prabowo kepada semua kepala daerah agar tidak terjerumus pada praktik pengisian jabatan secara transaksional ternyata juga tidak mampu meredam gejolak nafsu korupsi para petinggi negeri ini. Realita ini terjadi terutama karena ada tuntutan untuk bisa balik modal yang telah mereka keluarkan untuk menduduki jabatan tersebut.
Ongkos Demokrasi Mahal
Tidak bisa disangkal, ongkos demokrasi di republik ini memang sangat mahal, sehingga jika gaji dan semua fasilitas yang dimiliki seorang kepala daerah selama lima tahun masa jabatannya itu dikalkulasi pun sepertinya tidak akan cukup untuk mengembalikan modal tersebut.
Ini tidak hanya berlaku bagi kepala daerah level kabupaten/kota, tetapi juga wakul rakyat di daerah (DPRD), lebih-lebih di level provinsi dan pusat. Akibat dari besarnya modal yang dikeluarkan, semua pejabat pun bagai berlomba-lomba dalam memacu nafsu korupsi demi mendulang cuan untuk mengembalikan modal sebelumnya sekaligus mencari modal untuk pesta demokrasi berikutnya.
Anehnya, masyarakat di level akar rumput juga seolah-olah tidak peduli terhadap hal tersebut. Padahal jika dicermati secara lebih mendalam, model demokrasi transaksional semacam itu tidak bisa dilepaskan dari sikap masyarakat sendiri. Masyarakat cenderung lebih senang menerima bantuan sosial (bansos), bantaun langsung tunai (BLT), dan fenomena “serangan fajar” pada saat pesta demokrasi meskipun akibatnya hanya akan menghasilkan kepala daerah yang korup.
Sebab, berawal dari aliran bansos, BLT, dan serangan fajar itulah rencana korupsi seorang kepala daerah dimulai. Jadi, rakyat pun secara tidak langsung turut andil dalam dosa berjamaah korupsi yang dilakukan seorang kepala daerah.
Tidak ada kata terlambat untuk tobat dan menyadari kerusakan demokrasi yang di republik ini. Yang pasti, rakyat harus makin cerdas agar tidak mudah dimanfaatkan oleh seorang calon kepala daerah hanya untuk mendulang suara pada pesta demokrasi lima tahunan.
Selain itu, juga harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum sehingga efek jera itu menjadi nyata, bukan sebaliknya, koruptor diberi keleluasaan untuk mempermainkan hukum dengan pasal-pasal dan kebijakan yang justru sangat mengebiri hak-hak hidup rakyat. Mereka yang hidupnya sudah susah malah disuguhi gaya hidup mewah dan pesta pora para pejabat dengan hasil korupsi uang rakyat.
Bupati Pati yang lolos dari jeratan pemakzulan itu rupanya tak cukup kuasa menghindari OTT KPK. Ini tentu menjadi warning keras atas kondisi demokrasi yang terjadi saat ini. Tentu hal ini juga menjadi tantangan bagi para pejabat publik lainnya agar tidak terjebak di lubang yang sama, sehingga rakyat pun punya alasan untuk tetap bersabar menahan kemarahan. (*)
Dr Edy Purwo Saputro SE MSi, dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo (UMS).


















