NARASIKOE.COM – KASUS keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan dalam tata kelola penyediaan makanan publik. Terungkapnya hasil uji laboratorium yang menyatakan makanan dari SPPG Kwaron 1 Gubug terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E coli) menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan cerminan lemahnya pengawasan, disiplin standar, dan manajemen risiko kesehatan masyarakat.
Sebanyak 804 siswa mengalami keluhan muntah, diare, pusing, dan lemas setelah mengonsumsi makanan yang didistribusikan oleh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Kwaron 1 atau Sami Kaya Food. Angka ini bukan jumlah kecil. Ini tragedi kesehatan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap program penyediaan makanan yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan gizi masyarakat.
Fakta bahwa makanan yang dibagikan —nasi kuning, telur dadar, lalapan selada dan timun, serta tempe keripik— terkontaminasi E coli menunjukkan adanya masalah serius pada aspek higienitas, sanitasi, dan pengolahan bahan pangan.
Bakteri ini umumnya muncul akibat sanitasi yang buruk, air yang tidak bersih, atau proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Artinya, kegagalan ini terjadi sebelum makanan sampai di tangan penerima.
Langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan melalui Dinas Kesehatan yang melakukan penyelidikan epidemiologi dan pengambilan sampel makanan patut diapresiasi. Demikian pula respons Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo selaku Ketua Satgas Percepatan MBG yang memastikan penanganan medis bagi korban dan menghentikan sementara operasional SPPG terkait.
Namun, tentu apresiasi saja tidak cukup. Sebab, kasus ini mengungkap persoalan mendasar: sejauh mana standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar benar-benar dijalankan, bukan sekadar tertulis di atas kertas. Penegasan bahwa seluruh dapur penyedia makanan wajib mematuhi SOP harus diikuti dengan pengawasan ketat, audit rutin, dan sanksi tegas bagi pelanggaran. Tanpa itu, pernyataan komitmen hanya akan menjadi jargon administratif yang gagal melindungi masyarakat.
Sinyal Keseriusan
Kehadiran Badan Gizi Nasional (BGN) dan bahkan Menteri HAM dalam pertemuan evaluasi memang memberi sinyal keseriusan. Namun, publik menunggu lebih dari sekadar koordinasi dan pemantauan selama 7 hingga 10 hari. Yang dibutuhkan adalah sistem pengawasan berlapis, transparansi hasil evaluasi, serta mekanisme akuntabilitas yang jelas bagi setiap SPPG.
Lebih jauh, kewenangan tindak lanjut yang diserahkan kepada BGN pusat harus diiringi dengan kejelasan langkah hukum dan administratif. Apakah ada sanksi? Apakah ada pembinaan ulang? Atau hanya penghentian sementara tanpa evaluasi mendalam? Tanpa kejelasan ini, kasus serupa berpotensi terulang di tempat lain.
Keracunan massal bukan hanya soal dapur yang kotor atau bahan makanan yang tercemar. Ini adalah soal keselamatan publik. Ketika negara hadir melalui program pangan, maka tanggung jawabnya berlipat ganda. Keamanan makanan adalah hak dasar warga yang tidak boleh dikompromikan oleh kelalaian, keterbatasan pengawasan, atau pembiaran standar yang longgar.
Pemkab Grobogan telah mengambil langkah awal dengan menghentikan operasional SPPG terkait dan terus melakukan pemantauan. Namun, momentum ini harus dimanfaatkan untuk pembenahan menyeluruh. Mulai dari sertifikasi dapur, pelatihan wajib penjamah makanan, penggunaan air bersih terstandar, hingga inspeksi mendadak yang konsisten.
Kasus Gubug harus menjadi pelajaran mahal agar tidak ada lagi warga yang jatuh sakit akibat makanan yang seharusnya menyehatkan. Program gizi tidak boleh berubah menjadi sumber bencana kesehatan. Di titik inilah, komitmen terhadap SOP, pengawasan ketat, dan keberanian menindak tegas terhadap setiap pelanggaran harus menjadi ketentuan baku yang tidak bisa ditawar lagi. (*)
Kamalul Yakin, editor Narasikoe.com. Artikel ini disempurnakan dengan bantuan akal imitas (AI).


















